
TEMUAN PELANGGARAN: Aktivitas pekerja di dalam bangunan SD/MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah yang masih tersegel, Jumat (20/1). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya masih menemukan ratusan bangunan
JawaPos.com – Berawal dari penyegelan proyek gedung SD/MI Cokroaminoto, terkuak fakta bahwa ribuan bangunan di Surabaya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dari total 799.081 gedung, yang belum ber-IMB mencapai 501.864 unit atau 62 persen. Hanya 297.217 unit atau 37 persen yang sudah memiliki dokumen itu.
Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Aly Murtadlo menjelaskan, bangunan tanpa IMB didominasi rumah tinggal. Terutama di perkampungan. Sebagian juga berada di kawasan perumahan, bangunan tempat usaha, hingga sekolah. ’’Kami imbau semuanya untuk mengurus IMB,’’ kata Aly, Jumat (20/1).
Dia menyampaikan faktor yang menyebabkan warga, bahkan pelaku usaha, tidak mengurus IMB. Salah satunya harus melengkapi syarat teknis. Di antaranya, menyertakan gambar atau sketsa bangunan. Juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Misalnya, sertifikat atau berupa pethok D. Padahal, banyak di antaranya yang belum balik nama karena harus berurusan dengan notaris. ’’Mungkin syarat-syarat ini yang membuat enggan mengurus,’’ paparnya.
Selain itu, juga ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan. Nilainya sangat bergantung pada luas dan kriteria bangunan. Secara umum, jelas Aly, formulanya dihitung Rp 24 ribu per meter persegi. Itu belum termasuk jika yang bersangkutan dikenai denda karena pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri. Denda bisa dua kali lipat dari biaya normal. ’’Biaya ini ada rumusannya. Kriteria bangunan juga bisa berpengaruh,’’ jelas Aly.
Namun, pihaknya tetap memberikan keringanan. Penghapusan denda biasanya dilakukan pada momen tertentu. Misalnya, Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Surabaya pada 31 Mei dan Hari Pahlawan 10 November.
Banyaknya bangunan yang belum mengantongi IMB menjadi pekerjaan rumah DPRKPP. Instansi tersebut akan bekerja keras untuk memperbanyak pengurusan IMB. Sebab, itu menjadi salah satu poin kontrak kinerja dengan Wali Kota Eri Cahyadi. Jika tidak tercapai, hal tersebut akan menjadi penilaian minor oleh wali kota. ’’Kami terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat,’’ papar Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad.
Berbagai inovasi pun sudah disiapkan. Tujuannya, mempercepat warga atau pelaku usaha untuk mengurus IMB. Di antaranya, memangkas prosedur waktu pengurusan. ’’Kalau persyaratan lengkap, sehari sudah bisa jadi,’’ jelasnya.
Pelayanan juga semakin didekatkan kepada masyarakat. Untuk memudahkan pengurusan IMB, DPRKPP membuka loket pelayanan di berbagai kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) di Mal Pelayanan Publik Siola.
Selain itu, warga juga bisa mengurus secara online melalui Surabaya Single Window (SSW). Bahkan, pihaknya menyediakan booth layanan konsultasi khusus terkait IMB di pusat perbelanjaan atau mal.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
