Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Januari 2023 | 04.20 WIB

Ribuan Bangunan di Surabaya Belum Ber-IMB, Terkendala Syarat dan Biaya

TEMUAN PELANGGARAN: Aktivitas pekerja di dalam bangunan SD/MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah yang masih tersegel, Jumat (20/1). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya masih menemukan ratusan bangunan - Image

TEMUAN PELANGGARAN: Aktivitas pekerja di dalam bangunan SD/MI Cokroaminoto di Jalan Petukangan Tengah yang masih tersegel, Jumat (20/1). Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya masih menemukan ratusan bangunan

JawaPos.com – Berawal dari penyegelan proyek gedung SD/MI Cokroaminoto, terkuak fakta bahwa ribuan bangunan di Surabaya belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dari total 799.081 gedung, yang belum ber-IMB mencapai 501.864 unit atau 62 persen. Hanya 297.217 unit atau 37 persen yang sudah memiliki dokumen itu.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya Aly Murtadlo menjelaskan, bangunan tanpa IMB didominasi rumah tinggal. Terutama di perkampungan. Sebagian juga berada di kawasan perumahan, bangunan tempat usaha, hingga sekolah. ’’Kami imbau semuanya untuk mengurus IMB,’’ kata Aly, Jumat (20/1).

Dia menyampaikan faktor yang menyebabkan warga, bahkan pelaku usaha, tidak mengurus IMB. Salah satunya harus melengkapi syarat teknis. Di antaranya, menyertakan gambar atau sketsa bangunan. Juga wajib menunjukkan bukti kepemilikan tanah. Misalnya, sertifikat atau berupa pethok D. Padahal, banyak di antaranya yang belum balik nama karena harus berurusan dengan notaris. ’’Mungkin syarat-syarat ini yang membuat enggan mengurus,’’ paparnya.

Selain itu, juga ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan. Nilainya sangat bergantung pada luas dan kriteria bangunan. Secara umum, jelas Aly, formulanya dihitung Rp 24 ribu per meter persegi. Itu belum termasuk jika yang bersangkutan dikenai denda karena pengurusan IMB dilakukan setelah bangunan berdiri. Denda bisa dua kali lipat dari biaya normal. ’’Biaya ini ada rumusannya. Kriteria bangunan juga bisa berpengaruh,’’ jelas Aly.

Namun, pihaknya tetap memberikan keringanan. Penghapusan denda biasanya dilakukan pada momen tertentu. Misalnya, Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Surabaya pada 31 Mei dan Hari Pahlawan 10 November.

Banyaknya bangunan yang belum mengantongi IMB menjadi pekerjaan rumah DPRKPP. Instansi tersebut akan bekerja keras untuk memperbanyak pengurusan IMB. Sebab, itu menjadi salah satu poin kontrak kinerja dengan Wali Kota Eri Cahyadi. Jika tidak tercapai, hal tersebut akan menjadi penilaian minor oleh wali kota. ’’Kami terus berupaya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat,’’ papar Kepala DPRKPP Irvan Wahyudrajad.

Berbagai inovasi pun sudah disiapkan. Tujuannya, mempercepat warga atau pelaku usaha untuk mengurus IMB. Di antaranya, memangkas prosedur waktu pengurusan. ’’Kalau persyaratan lengkap, sehari sudah bisa jadi,’’ jelasnya.

Pelayanan juga semakin didekatkan kepada masyarakat. Untuk memudahkan pengurusan IMB, DPRKPP membuka loket pelayanan di berbagai kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, warga tidak perlu jauh-jauh datang ke dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) di Mal Pelayanan Publik Siola.

Selain itu, warga juga bisa mengurus secara online melalui Surabaya Single Window (SSW). Bahkan, pihaknya menyediakan booth layanan konsultasi khusus terkait IMB di pusat perbelanjaan atau mal.

Dewan Minta Warga Miskin Digratiskan


WAKIL rakyat tidak kaget dengan banyaknya bangunan yang belum mengantongi IMB. Itu disebabkan hunian warga yang berada di gang-gang sempit termasuk di dalamnya. Tidak sedikit di antaranya yang termasuk dalam daftar warga miskin. ’’Bagaimana mereka mau mengurus IMB, makan saja susah,’’ kata Ketua Komisi C Baktiono.

Dia meminta DPRKPP untuk membuat klasifikasi terkait kriteria bangunan yang bisa ditetapkan dalam pengurusan IMB. Khusus rumah milik warga miskin, dia meminta agar pengurusan IMB bisa digratiskan. Jangan sampai ditarik pembayaran menjadi target PAD. ’’Justru saya minta gratis. Mereka ini banyak sekali yang tinggal di gang-gang sempit,’’ ujar Baktiono.

DPRKPP, lanjut dia, bisa melakukan sosialisasi pengurusan IMB sekaligus pembinaan kepada warga. Sebab, banyak bangunan tempat tinggal yang tidak layak. Misalnya, lebar hanya 5 meter, tapi struktur bangunan sampai tiga lantai. Apalagi pembangunannya sampai memakan tanah milik jalan. ’’Banyak yang seperti ini. Dibangun di perkampungan padat penduduk. Apa tidak membahayakan penghuni dan warga sekitarnya,’’ tegas politikus PDIP itu.

Anggota komisi C Endy Suhadi meminta pengurusan IMB tidak berbelit-belit. Persyaratan harus disederhanakan. Misalnya, tanpa sketsa bangunan atau pembayaran administrasi dilakukan secara diangsur. ’’Harus ada keringanan agar warga sukarela mengurus IMB,’’ ujar Endy.

Dia juga meminta DPRKPP untuk menggencarkan sosialisasi kepada warga. Itu terkait dengan aturan bahwa setiap bangunan wajib disertai IMB. Pengurusannya dilakukan sebelum bangunan berdiri. ’’Saya yakin banyak orang tidak tahu kalau bangun rumah harus ada IMB. Maka, lakukan sosialisasi sampai ke RT/RW,’’ tegas politikus Gerindra itu.

Sekretaris DPRKPP Surabaya Aly Murtadlo menyampaikan, memang ada sejumlah bangunan yang tidak bisa memiliki IMB. Yaitu, bangunan ilegal atau bangunan nonpermanen yang berdiri di lahan bukan milik. Misalnya, di bantaran sungai hingga rumah yang berdiri di lahan milik PT KAI di dekat rel kereta api. ’’Yang seperti ini nggak bisa urus IMB. Karena tidak memenuhi syarat administrasi,’’ tegasnya.

Kejar Potensi PAD Rp 192 Miliar dari IMB


DINAS perumahan rakyat kawasan permukiman serta pertanahan (DPRKPP) siap bekerja keras untuk mempercepat pengurusan IMB. Targetnya, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tahun ini pendapatan melalui IMB ditargetkan Rp 192,7 miliar.

Sekretaris DPRKPP Kota Surabaya Aly Murtadlo menyampaikan, pihaknya optimistis bisa mencapai target tersebut. Alasannya, daya beli masyarakat mulai pulih pascapandemi Covid-19. ’’Kami berharap bisa mencapai target ini,’’ kata Aly.

Tahun lalu realisasi PAD melalui IMB tidak mencapai target. Dari target pendapatan Rp 150 miliar, yang tercapai hanya Rp 105 miliar. Minus Rp 45 miliar. Nah, dengan kondisi perekonomian yang mulai membaik, pihaknya akan menggenjot potensi pendatang melalui pengurusan IMB.

Untuk mencapai target itu, pihaknya akan bertindak sesuai regulasi. Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan. Bahwa IMB diwajibkan dalam rangka penataan pembangunan agar sesuai dengan pembangunan yang berwawasan lingkungan. IMB juga bisa menjamin kualitas kesehatan, keselamatan, dan keamanan. ’’Jika tidak direalisasikan, ada prosedur sanksi,’’ katanya.

Ada beberapa sanksi dalam perda tersebut. Mulai peringatan tertulis hingga pembongkaran bangunan. Denda administrasi juga bisa ditetapkan. Denda paling banyak sampai Rp 50 juta.

ARTI PENTING IMB BAGI RUMAH/BANGUNAN

- Sebagai perlindungan hukum bagi pemilik. Tujuan IMB menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan tanah.

- Bisa meningkatkan harga jual rumah atau bangunan. Bangunan yang mengantongi IMB punya nilai jual lebih tinggi dibandingkan bangunan yang tidak ber-IMB.

- Bisa jadi syarat administrasi pengajuan agunan kredit ke perbankan.

- Mempermudah jual beli atau persewaan rumah atau bangunan.

- Jadi syarat wajib mengubah SHGB jadi SHM.

Sumber: Reportase Jawa Pos

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore