Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 21.48 WIB

15 Ribu Pengajuan Dispensasi Nikah di Jawa Timur dalam Satu Tahun

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos - Image

ilustrasi penganiayaan anak. Dok JawaPos

JawaPos.com – Sepekan terakhir, publik dihebohkan dengan tingginya angka dispensasi nikah di Ponorogo. Yang mencapai 187 putusan selama setahun. Fakta terbaru, fenomena itu ternyata terjadi merata di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Bahkan, apa yang terjadi di Ponorogo tergolong masih cukup sedikit. Di daerah-daerah lain jumlah permohonan dispensasi menikah jauh lebih tinggi. Berdasar data Pengadilan Tinggi (PT) Agama Surabaya selama 2022, tercatat ada 15.212 putusan kasus dispensasi nikah yang dikeluarkan.

Fenomena itu terjadi di hampir semua daerah di Jatim. Bahkan, di beberapa daerah, jumlahnya di atas seribu permohonan. Contohnya di Jember yang mencapai 1.388 putusan. Atau di Kabupaten Malang sebanyak 1.384 putusan.

Ada beberapa faktor yang menjadi pemicu. Salah satunya, yang paling dominan, adalah hamil di luar nikah. ”Berdasar data tersebut, 80 persennya lantaran perempuan sudah hamil terlebih dahulu,” ucap Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Jatim Maria Ernawati kemarin.

Faktor berikutnya yang jadi pemicu tingginya permohonan dispensasi nikah adalah perjodohan oleh keluarga kedua pasangan. Kebanyakan lantaran faktor ekonomi. Fenomena tersebut tentu saja cukup mengkhawatirkan. Tak hanya dari segi sosial, kondisi itu juga rawan menimbulkan efek negatif lanjutan. Salah satunya potensi meningkatnya kasus stunting.

Menurut Maria, pada kasus kehamilan yang tidak diinginkan, ditambah usia ibu hamil yang sangat muda, kemungkinan terjadinya bayi lahir stunting cukup besar. Padahal, di sisi lain, pemerintah tengah menggulirkan program prioritas percepatan penurunan angka stunting hingga 14 persen pada tahun 2024. ”Makanya, ini perlu penanganan serius yang melibatkan seluruh pihak terkait,” tuturnya.

Pihaknya, imbuh Maria, tengah menggulirkan sejumlah program. Salah satunya pembentukan Duta Generasi Berencana (GenRe) hingga ke tingkat desa/kelurahan. ”Saat ini di Jawa Timur sudah ada 8.501 Duta GenRe desa. Tugas para Duta GenRe ini selain melakukan sosialisasi tentang kesehatan reproduksi, juga memberikan konseling,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Restu Novi Widiani menegaskan bahwa pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota sudah menangani fenomena tersebut. ”Seperti di Ponorogo, penanganannya dipimpin langsung oleh bupati,” katanya.

Restu menjelaskan, pemprov juga memberikan pendampingan kepada pemohon dispensasi nikah, terutama anak-anak. Mereka tetap bisa melanjutkan sekolah. ”Pemprov juga mendorong pemerintah daerah, organisasi perempuan, perguruan tinggi, serta instansi terkait untuk menyosialisasikan Undang-Undang Perkawinan dan pencegahan serta bahaya dispensasi nikah,” terangnya.

PUTUSAN DISPENSASI NIKAH DI JATIM SELAMA 2022

Jumlah putusan: 15.212

Daerah dengan dispensasi nikah terbanyak:

- Pengadilan Agama Jember | 1.388 putusan

- Pengadilan Agama Malang | 1.384 putusan

- Pengadilan Agama Kraksaan | 1.141 putusan

Sumber: BKKBN Jawa Timur (berdasar rekapitulasi data dari PA Surabaya)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore