Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 01.24 WIB

Toilet Terbatas, Siswa YPI Cokroaminoto Sakit Perut Dipulangkan

Ketua Yayasan Cokroaminoto Alfiyatusolichah menyampaikan aspirasinya di depan Komisi D DPRD Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com - Image

Ketua Yayasan Cokroaminoto Alfiyatusolichah menyampaikan aspirasinya di depan Komisi D DPRD Surabaya. Dimas Nur Apriyanto/JawaPos.com

JawaPos.com–Polemik penyegelan SD dan MI Cokroaminoto, Kecamatan Semampir, Surabaya, belum juga mereda. Gedung lembaga pendidikan yang berdiri dan beroperasi sejak 1953 itu disegel Pemkot Surabaya.

Ketua Yayasan Cokroaminoto Alfiyatusolichah mengatakan, lembaga pendidikannya itu telah mengantongi izin operasional pendidikan (IOP) pada 1955. Dia berharap, Pemkot Surabaya membuka mata dan hati untuk memikirkan nasib murid-murid SD dan MI. Sejak Juli 2022, para siswa dipindahkan sementara ke rumah warga.

Kala itu, sekolah bakal direnovasi dan dibangun ulang. Namun, tiba-tiba, pada November 2022, ada penyegelan dari Satpol PP Surabaya. Bangunan milik yayasan dinilai melanggar hukum oleh Pemkot Surabaya.

Alfi mengaku terkejut. Dia menyatakan, sejak 2021 pihaknya telah mengurus sertifikat hak milik untuk bangunan sekolah seluas 900 meter persegi itu. Selain itu, tiap tahun, yayasan juga membayar PBB. Nilainya lebih kurang Rp 4 juta.

”Kenapa kami mengurus sertifikat, karena kami pikir selama 20 tahun lebih menempati lahan tersebut. Kami memohon untuk penggunaan lahan tersebut dengan sertifikat,” jelas Alfi.

Dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tanah telantar sebagai salah satu sebab hapusnya hak atas tanah. Sedangkan seseorang yang menguasai fisik tanah selama bertahun-tahun dan secara terus-menerus dengan beritikad baik dapat menyampaikan permohonan untuk diberikan hak baru atas tanah tersebut.

Sementara itu, di regulasi lain, pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan, seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.

”Jumlah siswa di SD dan MI Cokroaminoto lebih kurang 300 siswa. Sementara itu, para guru digaji mulai dari Rp 400 ribu per orang,” terang Alfi.

Alfi mengungkapkan, sebelum ada renovasi, kondisi fisik sekolah memprihatinkan. Toilet siswa terbatas. ”Kalau ada yang ingin buang air besar ya dipulangkan. Atap bocor juga,” jelas Alfi.

Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Aly Murtadlo mengatakan, semua bangunan wajib memiliki IMB. Tak terkecuali sekolah. Untuk permasalahan Cokroaminoto, pihaknya tetap menunggu seluruh dokumen IMB dari Cokroaminoto selesai.

”Aturan tetap aturan. Kami belum bisa memberikan solusi untuk penyegelan ini kecuali pemberkasan,” jelas Aly.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore