Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Januari 2023 | 05.41 WIB

Harga Pasaran Tanah di Surabaya Terus Melambung

Photo - Image

Photo

JawaPos,com- Harga pasaran tanah di beberapa wilayah Surabaya terus melambung. Kenaikannya berkisar 70 persen dari nilai jual objek pajak (NJOP). Pemkot bakal merevisi besaran NJOP agar nominalnya tidak terlampau jauh dari harga tanah di pasaran. Namun, kebijakan itu baru berjalan tahun depan.

Kali terakhir pemkot mengganti NJOP pada 2019. Idealnya, NJOP direvisi dua tahun sekali. Tahun ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya memilih menunda perubahan NJOP. ”Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Salah satunya, dampak pandemi Covid-19 yang belum usai dirasakan oleh wajib pajak (WP),” kata Kepala Bapenda Musdiq Ali Suhudi kemarin (15/1).

Baru tahun depan NJOP direvisi. Namun, itu sebatas rencana, belum bisa dipastikan. Sebab, sebelum kebijakan tersebut berjalan, bapenda harus melihat kondisi perekonomian. ”Untuk sekarang, kami berfokus meningkatkan kesadaran WP membayar pajak. Kami mencatat kesadaran WP juga sangat tinggi,” ujar Musdiq.

Besaran NJOP tertinggi di metropolis Rp 32 juta. Itu adalah harga tanah di area tengah kota. Namun, di lapangan, harga tanah sudah jauh melesat. Kenaikannya 70 persen di atas NJOP. ”Harga pasaran memang tinggi. Tapi, faktornya juga banyak. Misalnya, lokasi, infrastruktur, dan fasilitas pendukung lain,” terangnya.

Di kawasan MERR Gunung Anyar, misalnya, harga tanahnya tinggi. Setiap tahun kenaikannya bisa lebih dari 10 persen. Perubahan harga tanah itu dipicu pembangunan akses MERR.

Harga tanah di kawasan Jalan Kertajaya juga semakin tinggi karena lokasinya strategis. Berada di pusat kota. Di sana, sudah banyak rumah warga yang beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya Erringgo Perkasa mengatakan, besaran NJOP Surabaya dinilai investor masih terjangkau. ”Ke depan, kami mengintegrasikan informasi NJOP ke peta investasi. Dengan begitu, investor yang berminat pun mendapat informasi yang lengkap,” katanya.

---

ALASAN NJOP PERLU DIREVISI


  • NJOP Surabaya terakhir direvisi pada 2019.

  • Setiap daerah diperbolehkan untuk merevisi NJOP setiap tahun.

  • Harga tanah di Surabaya sudah 70 persen lebih tinggi dari NJOP.

  • Kenaikan NJOP berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

  • Sumber PAD paling besar berasal dari pajak bumi dan bangunan (PBB).


Sumber: Pemkot Surabaya

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore