Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Januari 2023 | 18.54 WIB

Coret Anak dari Daftar Ahli Waris, Orang Tua Ajukan Gugatan

MASALAH KELUARGA: Tirto Gautama Saputra menunjukkan surat panggilan sidang dengan didampingi pengacaranya Arya Bhima dan Elok Dwi Kadja, di PN Surabaya (29/12). (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

MASALAH KELUARGA: Tirto Gautama Saputra menunjukkan surat panggilan sidang dengan didampingi pengacaranya Arya Bhima dan Elok Dwi Kadja, di PN Surabaya (29/12). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com – Tirto Gautama Saputra digugat kedua orang tuanya, Alianto Saputro dan Kiang Soy Young, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ayah dan ibunya melalui gugatan itu ingin mengeluarkan Tirto sebagai ahli waris. Tirto, anak bungsu tiga bersaudara, menyebut bahwa permasalahan itu bermula dari janji pemberian uang Rp 2 miliar yang tidak kunjung diterimanya.

Pengacara Tirto, Elok Dwi Kadja, menyatakan, kedua orang tua kliennya awalnya menjanjikan akan memberikan uang Rp 2,5 miliar sebagai kompensasi bagi Tirto yang keluar dari perusahaan palawija di Lamongan. Tirto angkat kaki dari perusahaan itu setelah berselisih dengan kakak keduanya yang juga menjalankan perusahaan tersebut.

Uang Rp 500 juta telah diterima Tirto. Namun, Rp 2 miliar hingga kini tidak pernah diserahkan oleh orang tuanya. Tirto yang tinggal bersama kedua orang tuanya di rumah Jalan Bukit Barisan, Patemon, terus-menerus menagih orang tuanya.

Dia mengaku membutuhkan uang itu untuk membuka bisnis baru setelah tidak lagi mengelola perusahaan di Lamongan. ’’Orang tuanya mungkin karena risi kemudian mengusir Tirto untuk keluar dari rumah itu,’’ ujar Elok.

Tirto dilarang membawa barang-barangnya saat angkat kaki dari rumah tersebut. Setelah diusir, Tirto tinggal di luar kota tanpa membawa barang-barangnya. Dia bekerja sebagai sopir untuk bertahan hidup.

Dua bulan setelahnya, Tirto kembali ke rumahnya untuk mengambil barang-barangnya. ’’Pak Tirto butuh KTP, ijazah, dokumen-dokumen untuk pekerjaannya, dan baju-baju,’’ ucapnya.

Namun, Tirto diusir untuk kali kedua dengan diseret sekuriti saat berusaha masuk hingga terluka. Kasus itu dilaporkan Tirto ke polisi.

’’Berujung perdamaian dan orang tuanya berjanji memberikan dana Rp 2 miliar. Tapi, pemberian dana itu tidak pernah terjadi hingga sekarang,’’ ujar Elok.

Menurut Elok, kliennya hanya menagih janji orang tuanya. Rencana pemberian uang tersebut juga telah tertuang dalam surat wasiat yang ditulis orang tuanya. Di surat itu disebutkan bahwa ketiga anak masing-masing diberi uang. Kedua kakaknya sudah mendapatkannya.

Tirto berharap permasalahan dengan kedua orang tuanya segera berakhir damai. ’’Pak Tirto masih berharap hubungan orang tua dan anak kembali seperti pada umumnya,’’ ungkap Elok. Menurut dia, Tirto sedang berusaha menjadi anak yang diharapkan orang tua.

Sementara itu, pengacara Alianto dan Kiang, Indawati, menyatakan bahwa kedua kliennya ingin mengeluarkan Tirto sebagai ahli waris karena anak bungsu tersebut tidak pernah menghormati kedua orang tuanya. Tirto juga sengaja telah menghilangkan surat wasiat kedua orang tuanya. Perbuatan itulah yang membuat Alianto dan Kiang tidak bisa menoleransi lagi.

’’Kalau uang Rp 2 miliar itu dia minta untuk usaha. Tapi, dia terus minta. Wong, orang tuanya juga masih ada. Karena itu, dalam gugatan ini kami meminta tergugat tidak berhak mewarisi seluruh harta kekayaan para penggugat,’’ terang Indawati. 

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore