Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Juli 2026 | 23.30 WIB

Banding Dikabulkan, Pengadilan Tetapkan Teddy Pardiyana dan Bintang sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah

Rizky Febian bersama Teddy Pardiyana saat pemakaman Lina Jubaidah di kawasan Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara - Image

Rizky Febian bersama Teddy Pardiyana saat pemakaman Lina Jubaidah di kawasan Ujung Berung, Bandung, Jawa Barat. Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

JawaPos.com - Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung mengabulkan permohonan banding yang diajukan Teddy Pardiyana dalam perkara penetapan ahli waris almarhumah Lina Jubaedah. 

Putusan tersebut sekaligus menetapkan Teddy bersama buah hatinya, Bintang, sebagai ahli waris mendiang istrinya yang juga merupakan mantan istri komedian Sule.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengatakan bahwa kliennya menyambut positif hasil banding dengan penuh rasa syukur. Menurutnya, keputusan majelis hakim menjadi kabar yang sudah lama dinantikan kliennya.

"Kalau Kang Teddy reaksinya sangat bersyukur ya, alhamdulillah," ujar Wati Trisnawati dalam wawancara virtual, Selasa (28/7).

Wati menilai, putusan tingkat banding semakin mempertegas kedudukan hukum Teddy dan buah hatinya sebagai ahli waris Lina Jubaedah. Ia menyebut, keputusan tersebut merupakan fakta hukum yang kini telah diakui oleh pengadilan.

"Memang ini sudah menjadi fakta hukum bahwa Kang Teddy sama Bintang itu sudah seharusnya menjadi ahli waris dari almarhumah," katanya.

Putusan tingkat banding ini diputus pada Juli 2026 sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Bandung sebelumnya. Pada putusan tingkat pertama, permohonan Teddy ditolak karena dinilai mengandung cacat formil atau persoalan prosedural, sehingga pokok perkara belum sempat diperiksa.

Majelis Hakim PTA Bandung kemudian berpendapat lain bahwa perkara tersebut semestinya diperiksa hingga pokok sengketa. Oleh karena itu, majelis hakim membatalkan putusan sebelumnya dan memutus perkaranya.

Dalam amar putusannya, PTA Bandung menetapkan 7 orang sebagai ahli waris sah almarhumah Lina Jubaedah. Dua di antaranya adalah Teddy Pardiyana dan buah hatinya, Bintang.

Editor: Abdul Rahman
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore