
Photo
JawaPos.com- Kinerja panitia khusus (pansus) DPRD Surabaya yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) retribusi tempat parkir khusus berujung sia-sia. Sebab, regulasi itu ditolak Pemprov Jatim karena dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya. Kemarin (19/12) hasil konsultasi gubernur itu dibahas bersama-sama oleh Bagian Hukum Pemkot Surabaya dengan pansus.
Kabid Perundang-undangan Maskur mengatakan, raperda ditolak Pemprov Jatim karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pajak dan retribusi harus diatur dalam satu perda. ”Oleh karena itu, raperda ini tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Maskur.
Saat ini pemkot sedang menyiapkan rencana raperda baru. Namanya raperda pajak dan retribusi daerah. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya tengah menyusun naskah akademiknya. Raperda itu diharapkan tuntas awal tahun depan. ”Jadi, pajak dan retribusi akan diatur dalam raperda ini,” jelas Maskur.
Sebetulnya, pemkot sudah memiliki perda yang mengatur tempat parkir khusus. Yaitu, Perda 9/2012. Tapi karena ingin menambah substansi terkait objek baru retribusi parkir, pemkot merevisi regulasi itu.
Nah, sambil menunggu tuntasnya pembahasan raperda pajak dan retribusi, Perda Nomor 9/2012 masih bisa dimanfaatkan. ”Status perda yang lama masih berlaku. Tapi, akan dicabut setelah muncul perda induk terkait pajak dan retribusi,” jelas Maskur.
Ketua Pansus Josiah Michael menyampaikan, raperda itu adalah inisiatif pemkot. Pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan di pansus. Sebelum disahkan, raperda yang berhubungan dengan pajak dan retribusi harus melalui evaluasi pemprov. ”Nah setelah dievaluasi, hasilnya ditolak,” papar Josiah.
Dia mengaku tidak mempersoalkan penolakan gubernur tersebut. Sebab, hal itu sudah diatur melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. ”Sehingga disetujui atau tidak, kami bisa menerima,” katanya.
---
JALAN PANJANG RAPERDA RETRIBUSI TEMPAT PARKIR KHUSUS

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
