
Photo
JawaPos.com- Animo masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api (KA) terus berangsur naik. Berdasar data yang dirilis PT KAI Daop 8 Surabaya, jumlah penumpang pada Oktober mencapai 405.495 orang. Naik sekitar 10 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya, yaitu 364.303 pelanggan pada September dan 358.303 penumpang di bulan Agustus.
PT KAI Daop 8 Surabaya memprediksi kenaikan penumpang kembali akan terjadi pada beberapa bulan ke depan. Puncaknya saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Demi menghindari terjadinya kepadatan, beberapa persiapan operasional mulai dilakukan.
Penjualan tiket misalnya. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya mempercepat penjualan tiket periode libur Nataru. Libur Nataru sudah ditetapkan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Nah, mulai hari ini (7/11), tiket sudah bisa dipesan atau maksimal H-45 dari jadwal keberangkatan.
”Biasanya batas maksimal pemesanan tiket adalah H-30 dari jadwal keberangkatan. Khusus libur Nataru kami tambah menjadi H-45. Sehingga pelanggan bisa melakukan pembelian tiket mulai sekarang,” kata Luqman kemarin (6/11).
Kebijakan itu diambil PT KAI dengan tujuan untuk mengetahui jurusan atau tujuan mana saja yang menjadi favorit para pelanggan. Misalnya jurusan Surabaya–Jakarta atau Surabaya–Bandung. Jika kedua wilayah menjadi tujuan terbanyak, jadwal keberangkatan pun akan ditambah.
Dengan begitu, semua pelanggan dapat tertampung menggunakan jasa kereta api. Luqman menjelaskan, rapat teknis pelaksanaan akan dibahas hari ini. Hal-hal yang menjadi agenda rapat antara lain meliputi kuota penyediaan tiket, penambahan rangkaian kereta api, dan sistem aturan operasional pada stasiun naungan wilayah Daop 8 Surabaya.
”Sebagai bahan evaluasi kami lihat sepuluh hari ke depan. Jurusan mana saja yang paling banyak peminatnya. Setelah itu dilanjutkan pada penambahan jadwal keberangkatan pada tujuan tersebut,” terangnya.
Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, imbuh Luqman, untuk syarat naik kereta api, pihaknya masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Yakni, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksinasi ketiga (booster).
Sedangkan pelanggan usia 6–17 wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Mencegah terjadinya persebaran virus, protokol kesehatan tetap diperketat. Yaitu mengecek suhu tubuh dan memakai masker, menyediakan hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada area gerbong secara berkala.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
