Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 8 November 2022 | 03.29 WIB

PT KAI Buka Pembelian Tiket Libur Nataru

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Animo masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api (KA) terus berangsur naik. Berdasar data yang dirilis PT KAI Daop 8 Surabaya, jumlah penumpang pada Oktober mencapai 405.495 orang. Naik sekitar 10 persen dibandingkan pada bulan sebelumnya, yaitu 364.303 pelanggan pada September dan 358.303 penumpang di bulan Agustus.

PT KAI Daop 8 Surabaya memprediksi kenaikan penumpang kembali akan terjadi pada beberapa bulan ke depan. Puncaknya saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Demi menghindari terjadinya kepadatan, beberapa persiapan operasional mulai dilakukan.

Penjualan tiket misalnya. Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, pihaknya mempercepat penjualan tiket periode libur Nataru. Libur Nataru sudah ditetapkan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Nah, mulai hari ini (7/11), tiket sudah bisa dipesan atau maksimal H-45 dari jadwal keberangkatan.

”Biasanya batas maksimal pemesanan tiket adalah H-30 dari jadwal keberangkatan. Khusus libur Nataru kami tambah menjadi H-45. Sehingga pelanggan bisa melakukan pembelian tiket mulai sekarang,” kata Luqman kemarin (6/11).

Kebijakan itu diambil PT KAI dengan tujuan untuk mengetahui jurusan atau tujuan mana saja yang menjadi favorit para pelanggan. Misalnya jurusan Surabaya–Jakarta atau Surabaya–Bandung. Jika kedua wilayah menjadi tujuan terbanyak, jadwal keberangkatan pun akan ditambah.

Dengan begitu, semua pelanggan dapat tertampung menggunakan jasa kereta api. Luqman menjelaskan, rapat teknis pelaksanaan akan dibahas hari ini. Hal-hal yang menjadi agenda rapat antara lain meliputi kuota penyediaan tiket, penambahan rangkaian kereta api, dan sistem aturan operasional pada stasiun naungan wilayah Daop 8 Surabaya.

”Sebagai bahan evaluasi kami lihat sepuluh hari ke depan. Jurusan mana saja yang paling banyak peminatnya. Setelah itu dilanjutkan pada penambahan jadwal keberangkatan pada tujuan tersebut,” terangnya.

Karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19, imbuh Luqman, untuk syarat naik kereta api, pihaknya masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Yakni, pelanggan kereta api jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah menerima vaksinasi ketiga (booster).

Sedangkan pelanggan usia 6–17 wajib telah mendapatkan vaksinasi kedua. Mencegah terjadinya persebaran virus, protokol kesehatan tetap diperketat. Yaitu mengecek suhu tubuh dan memakai masker, menyediakan hand sanitizer, serta menyemprotkan disinfektan pada area gerbong secara berkala.

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore