
Suasana KBS di Surabaya.
JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelang Pemilu 2024 memberikan sebuah imbauan kepada seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Imbauan yang diberikan kepada pelaku RHU yakni agar menghentikan kegiatan usahanya paling lambat pada pukul 23.00 WIB.
Tujuan imbauan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketentraman pada saat kegiatan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.
Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketenteraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya, tertulis imbauan yang dimaksud.
Dan jika nantinya terjadi pelanggaran terkait Surat Edaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga mendapatkan masukan dari jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.
“Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pertimbangan sisi keamanan dan ketenteraman masyarakat,” jelas Maria.
Selain itu, Kepala Bangkesbangpol Kota Surabaya juga memberikan arahan supaya warga Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024.
“Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” tambahnya.
Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, nantinya Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personil Satpol PP untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah kota Surabaya.
Selain itu, perempuan yang akrab dipanggil dengan Yayuk ini menjelaskan ada juga para Camat beserta tiga pilar di masing-masing Kecamatan untuk monitoring. “Termasuk dengan para camat dan 3 pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujar Yayuk.
Kemudian untuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha jika melakukan pelanggaran, Yayuk kembali menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan.
Oleh karena itu, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif berupa teguran peringatan yang ditujukan pada pemilik pelaku usaha yang melanggar. Jadi, seluruh kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan konflik menjelang pemilu 2024 diimbau untuk segera ditutup pada pukul 23.00 WIB nanti.
Yayuk juga mengharapkan para Pelau Usaha Rekreasi dan Hiburan untuk memahami dan bekerja sama dengan melakukan imbauan seperti pada SE yang disampaikan.
“Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan,” tuturnya.
“Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” tambah pemilik nama asli Maria.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
