Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Februari 2024 | 02.32 WIB

Jelang Pencoblosan, Pemkot Surabaya Imbau Para Pelaku RHU Tutup Tempat Rekreasi dan Hiburan Pukul 23.00 WIB

Suasana KBS di Surabaya. - Image

Suasana KBS di Surabaya.

JawaPos.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjelang Pemilu 2024 memberikan sebuah imbauan kepada seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU). Imbauan yang diberikan kepada pelaku RHU yakni agar menghentikan kegiatan usahanya paling lambat pada pukul 23.00 WIB.

Tujuan imbauan tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketentraman pada saat kegiatan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 berlangsung.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketenteraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya, tertulis imbauan yang dimaksud.

Dan jika nantinya terjadi pelanggaran terkait Surat Edaran tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu membenarkan hal tersebut. Pihaknya juga menyatakan bahwa Pemkot Surabaya juga mendapatkan masukan dari jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dalam rangka persiapan Pemilu 2024.

“Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pertimbangan sisi keamanan dan ketenteraman masyarakat,” jelas Maria.

Selain itu, Kepala Bangkesbangpol Kota Surabaya juga memberikan arahan supaya warga Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024.

“Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, nantinya Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personil Satpol PP untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah kota Surabaya.

Selain itu, perempuan yang akrab dipanggil dengan Yayuk ini menjelaskan ada juga para Camat beserta tiga pilar di masing-masing Kecamatan untuk monitoring. “Termasuk dengan para camat dan 3 pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujar Yayuk.

Kemudian untuk sanksi yang diberikan kepada para pelaku usaha jika melakukan pelanggaran, Yayuk kembali menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan.

Oleh karena itu, sanksi yang akan diberikan berupa sanksi administratif berupa teguran peringatan yang ditujukan pada pemilik pelaku usaha yang melanggar. Jadi, seluruh kegiatan yang berpotensi untuk menimbulkan konflik menjelang pemilu 2024 diimbau untuk segera ditutup pada pukul 23.00 WIB nanti.

Yayuk juga mengharapkan para Pelau Usaha Rekreasi dan Hiburan untuk memahami dan bekerja sama dengan melakukan imbauan seperti pada SE yang disampaikan.

“Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan,” tuturnya.

“Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” tambah pemilik nama asli Maria.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore