
Dirut PD Pasar Surya Agus Priyo.
JawaPos.com–Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya terus berupaya menggeliatkan kegiatan pasar. Salah satunya dengan terobosan mempermudah para pedagang mendapatkan Buku Pemakaian Hak Tempat Usaha (BPHTU) yang diterapkan di Pasar Dupak Rukun.
Di pasar yang dikenal dengan sebutan pasar loak itu, banyak pedagang sudah menempati stan, namun belum memegang BPHTU atau buku stan. Untuk mendapatkan BPHTU tersebut, pembayarannya bisa dilakukan selama 24 bulan.
”Harusnya cash, BPHTU-nya baru diterbitkan. Kini bisa diangsur selama dua tahun,” kata Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo, Sabtu (3/2).
Agus Priyo menjelaskan, bagi pedagang yang ingin mengikuti program itu diminta mendaftar atau mendatangi unit kantor pasar setempat. Setelah itu, tim PD Pasar Surya akan melakukan pengecekan luas stan, baru diketahui nilai BPHTU (buku stan) yang harus dibayar.
”Setelah itu silakan pembayarannya bisa dilakukan selama dua tahun, kemudian buku stannya diberikan,” jelas Agus Priyo.
Dia mengatakan, masa berlaku buku stan itu sampai 2033. Nah, selain lain melakukan pengecekan, pihaknya akan melakukan verifikasi. Yakni, PD Pasar Surya bakal melakukan pengecekan data apakah pedagang memiliki tunggakan Iuran Layanan Pasar (ILP) atau tidak.
”Bagi yang ada tunggakan harus dilunasi. Bagi yang tidak ada tunggakan, setelah dua tahun itu, buku stan akan dicetak dan diberikan kepada pedagang yang bersangkutan,” ujar Agus Priyo.
Dia menjelaskan, BPHTU merupakan salah satu geliat pasar. Dengan memegang buku itu, pedagang telah memiliki legalitas menempati stan. Artinya, pedagang memiliki ketenangan dan kenyamanan berjualan di pasar.
”Sebaliknya, kalau bukunya belum diterbitkan, legalitasnya menempati stand belum ada, meski sudah ditempati bertahun-tahun,” terang Agus Priyo.
Berapa biaya untuk mendapatkan buku stan? Agus Priyo menjabarkan, nominalnya tergantung luas stan. ”Jadi nanti harus diukur dulu luas stannya. Setelah itu dikalikan nilai per meternya,” jawab dia.
Sementara itu, salah satu pedagang Dupak Rukun H Muafi menyatakan, dukungan program untuk mendapatkan buku stan selama dua tahun. ”Saya rasa teman-teman pedagang akan banyak yang mau,” kata Muafi.
Muafi menyebut, saat ini sudah ada sekitar 50 pedagang yang sudah siap mengikuti program itu. Nama-nama tersebut sudah diserahkan ke PD Pasar Surya untuk diverifikasi. Diharapkan, verifikasi tersebut tidak lama, dan pengecekan di lapangan segera bisa dilakukan.
”Kalau sudah ada langkah konkret di lapangan, teman-teman biasanya akan tertarik. Selain itu kami juga akan membantu menyosialisasikan ini kepada para pedagang,” terang Muafi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
