
Ilustrasi Pemkot Surabaya. Humas Pemkot Surabaya
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali Nomor 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada 9 Agustus.
”Jadi tahap-tahap (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Eri, Selasa (13/9).
Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
”Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.
Dia membeberkan, pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.
”Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelas Sidharta.
Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022, menurut dia, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Dengan syarat menyerahkan identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.
Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum itu hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.
”Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” ujar Sidharta.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
