Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 September 2022 | 06.12 WIB

Warga Miskin di Surabaya Dapat Bantuan Hukum

Ilustrasi Pemkot Surabaya. Humas Pemkot Surabaya - Image

Ilustrasi Pemkot Surabaya. Humas Pemkot Surabaya

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengesahkan Perwali No 78 Tahun 2022. Perwali tersebut merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 3 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, Perwali Nomor 78 Tahun 2022 mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Perwali tersebut telah ditetapkan pada 9 Agustus.

”Jadi tahap-tahap (perkara) yang kita dampingi. Sedangkan untuk hasilnya, menjadi keputusan pihak pengadilan,” kata Eri, Selasa (13/9).

Di tempat terpisah, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya Sidharta Praditya Revienda Putra menjelaskan, ada 3 jenis perkara yang dapat menerima bantuan hukum litigasi sebagaimana diatur dalam Perwali No 78 Tahun 2022. Yakni, perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.

”Yang bisa menerima bantuan hukum litigasi adalah tersangka atau terdakwa jika itu perkara pidana. Sedangkan untuk perkara perdata adalah pihak penggugat maupun tergugat,” kata Sidharta.

Dia membeberkan, pada prinsipnya, bantuan hukum untuk masyarakat miskin sifatnya diberikan bukan untuk perorangan. Melainkan bantuan hukum tersebut diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum yang mendampingi MBR.

”Dana yang diberikan untuk bantuan hukum litigasi yang mempunyai hukum mengikat, besarannya adalah Rp 5 juta,” jelas Sidharta.

Dalam Pasal 2 Perwali No 78 Tahun 2022, menurut dia, tata cara permohonan bantuan hukum diajukan secara tertulis oleh penerima bantuan hukum. Dengan syarat menyerahkan identitas penerima serta uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum.

Selanjutnya, Sidharta menjelaskan, permohonan bantuan hukum disampaikan penerima bantuan kepada kantor atau lembaga pemberi bantuan hukum. Sementara itu, pemberian bantuan hukum itu hanya boleh untuk satu pihak dan satu perkara.

”Secara detail, syarat dan tata cara untuk mendapatkan bantuan hukum ada di dalam Perwali 78 Tahun 2022. Seperti di antaranya adalah penerima bantuan hukum adalah warga miskin,” ujar Sidharta.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore