Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 16.26 WIB

Penyesuaian Pajak demi Keadilan dan Keberlanjutan

Ilustrasi retribusi dan pajak daerah. - Image

Ilustrasi retribusi dan pajak daerah.

JawaPos.com–Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mulai berlaku pada 2024.

Dengan adanya UU HKPD, jumlah retribusi yang berhak dipungut pemerintah kabupaten berkurang dari 32 jenis menjadi 18 jenis. UU HKPD mengamanatkan setiap pemda memungut pajak retribusi sesuai undang-undang tersebut. Karena itu, banyak jenis retribusi di daerah yang harus mengalami penyesuaian tarif. Ada yang turun, ada pula yang naik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) merespons kebijakan tersebut. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan, masifnya pembangunan di pelosok desa hingga kota di Gresik berasal dari dana pajak dan retribusi. Untuk itulah, penyesuaian tersebut harus diterapkan dengan tepat.

Photo

Di antaranya, perubahan signifikan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB-P2) yang mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 78 Tahun 2023, Pemkab Gresik menetapkan tarif PBB-P2 yang baru mengacu pada persentase nilai jual objek pajak (NJOP) berdasar zona wilayah.

Pemerintah Kabupaten Gresik juga mengumumkan perubahan besaran tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas tenaga listrik. Keputusan itu mulai berlaku sejak 5 Januari 2024.

”Perubahan tarif PBJT atas tenaga listrik ini diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan pajak daerah, tetapi juga mendorong kesadaran penggunaan energi yang lebih efisien dan berkelanjutan,” jelas Kepala BPPKAD Gresik Andhy Hendro Wijaya.

Photo

Pajak hiburan di Kabupaten Gresik resmi berubah menjadi PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Terjadi penyesuaian secara umum dengan tarif 10 persen. Khusus PBJT atas jasa hiburan pada panti pijat, pijat refleksi, dan mandi uap/spa, pemerintah menetapkan tarif baru 40 persen.

Nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (NPOPTKP BPHTB) ikut mengalami perubahan. Perubahan itu bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan ekonomi dan menyesuaikan kebijakan pajak daerah dengan kondisi aktual.

Photo

Tarif Pajak Parkir Turun Signifikan          

Pajak parkir di Kabupaten Gresik secara resmi telah berubah menjadi pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir. Sebelumnya, tarif pajak parkir di Kabupaten Gresik 25 persen dari total biaya parkir. Namun, dengan implementasi PBJT, tarif tersebut turun signifikan jadi 10 persen. Hal itu meliputi penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir dan pelayanan memarkir kendaraan (parkir valet).

Photo

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore