Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 18.15 WIB

Pemkot Surabaya Terus GencarkanSosialisasi Tarif Pajak dan Retribusi Daerah yang Sesuai UU HKDP, SeginiBesarannya

Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id - Image

Khusus untuk jenis usaha karaoke, sesuai UU HKPD, tarif pajaknya diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen./surabaya.go.id

JawaPos.com – Penyesuaian tarif baru pajak dan retribusi daerah di Kota Surabaya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023, terus digencarkan sosialisasinya oleh Pemerintah Kota (Pemkot).

Dilansir JawaPos.com dari Website resmi Pemerintah Kota Surabaya, pada Selasa (23/1), Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya Febrina Kusumawati memastikan kebijakan baru yang tertuang dalam Perda Nomor 7 tahun 2023 itu sudah sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Aturan yang tercantum dalam Perda ini termasuk sejumlah penyesuaian tarifnya, sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait. Diantaranya, pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajib pajak lainnya.

“Tentunya, dengan Perda 7 tahun 2023 yang disesuaikan dengan UU HKPD itu, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” ujarnya, Senin (22/1), seperti yang dikutip JawaPos.com dari Website resmi Pemerintah Kota Surabaya, pada Selasa (23/1).

Lebih lanjut, Febrina mencontohkan tarif pajak pada kesenian dan hiburan di Kota Surabaya. Dalam perda sebelumnya atau Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak untuk jenis usaha diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya tersebut adalah sebesar 50 persen.

“Padahal maksimalnya 75 persen, tapi waktu itu, sesuai Perda 4 tahun 2011 kita menetapkan hanya 50 persen. Nah, di UU HKPD ini, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Karena di Perda sebelumnya kita sudah tetapkan 50 persen, maka di Perda 7 tahun 2023 ini, kita samakan, kita tetapkan masih di angka 50 persen,” tegasnya.

Selanjutnya, untuk jenis usaha karaoke keluarga, dalam Perda sebelumnya, tarif pajak yang ditetapkan adalah 35 persen.

Padahal, dalam UU HKPD diamanatkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sehingga, Pemkot Surabaya akan menyesuaikan tarif pajak usaha ini sesuai dengan UU HKPD itu.

"Tarif pajaknya di perda terbaru atau Perda 7 tahun 2023 sebesar 40 persen. Ini kita sudah tetapkan tarif pajak yang paling minimal dan paling rendah. Kita sesuaikan dengan tarif minimal sesuai UU HKPD itu,” papar Febrina.

Berbeda dengan tarif pajak pada kesenian dan hiburan yang mengalami kenaikan, Febrina menyebut untuk pajak reklame dan pajak air tanah tarifnya relatif tetap. Besaran untuk pajak reklame yaitu 25 persen dan pajak air tanah sebesar 20 persen.

“Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak reklame dan tarif pajak air tanah sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.

Selain itu, terdapat juga sejumlah tarif pajak yang mengalami penurunan cukup drastis dalam perda baru yakni Perda 7 tahun 2023 ini.

Salah satunya, pajak kontes kecantikan. Tarifnya turun drastis dari 35 persen menjadi 10 persen saja.

"Penurunan yang sama berlaku untuk pajak permainan biliar, golf, dan bowling, dari yang awalnya 35 persen kini hanya menjadi 10 persen," bebernya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore