Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 04.56 WIB

Anak 9 Tahun di Surabaya Disiksa Ibu Kandung dengan Diikat lalu Disiram Air Panas, Motif karena Ilmu Gaib

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi kekerasan seksual. Dok JawaPos

JawaPos.com–Sosok ibu yang seharusnya melindungi buah hatinya itu tak berlaku bagi AC. Ibu 26 tahun asal Surabaya tersebut justru meminta anaknya untuk meminum air panas. 

Alasannya nyeleneh. Di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya, AC mengaku bahwa hal itu harus dilakukan untuk ilmu gaib. 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, tersangka ibu berinisial AC, 26, menyiksa putrinya sendiri berinisial GEL, 9, sejak usia 7 tahun. Aksi penyiksaan AC kepada GEL terendus Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya. GEL dibawa ke Dinas Sosial Surabaya untuk mendapatkan perawatan. 

”Korban dititipkan di Dinsos Surabaya lalu dirawat selama kurang lebih 6 bulan untuk pemulihan lalu pelaku mengambil korban,” kata AKBP Hendro.

AC mengambil korban kembali dan pada 16 Januari saat itu pihak Dinsos Surabaya kembali mendapat laporan bahwa AC menyiksa lagi putrinya tersebut.

”Korban kembali mendapat perlakukan kasar dari ibunya seperti disiram dengan menggunakan air panas,” terang Hendro.

Penyiksaan AC kepada putrinya itu tak berhenti di situ. AC juga melakukan kekerasan fisik dengan tangan kosong. Dia mengikat tangan GEL lalu menyiramnya dengan air panas hingga kulitnya melepuh. 

Di hadapan polisi, AC menuturkan bahwa GEL nakal. Sehingga perlu mendidik putrinya dengan keras. 

”Putrinya dididik sangat keras, seakan-akan itu putrinya melakukan kesalahan,” jelas Hendro Sukmono.

Motif AC melakukan itu, kata Hendro, karena terkait ilmu gaib. Namun, sayangnya, Hendro tak menyampaikan detailnya seperti apa.

”Masalah mistis (motif) ilmu gaib,” ucap Hendro Sukmono.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore