Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Januari 2024 | 15.29 WIB

Miris, Saat Sang Ibu Berobat di Rumah Sakit, Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak, dan Dua Pamannya

Ilustrasi pencabulan. - Image

Ilustrasi pencabulan.

JawaPos.com - Peristiwa miris harus dialami seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP. Dia menjadi korban pencabulan orang-orang terdekatnya di keluarga sendiri. Sang bocah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang berobat di rumah sakit karena sakit.

Empat tersangka yang kini diperiksa polisi adalah ayah kandung berinisial PE, 43; kakak kandung inisial MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43; dan JW, 49.

Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.

“Ibu korban yang menceritakan ke saya. Keempat orang itu sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya,” kata Slamet, Ketua RT di wilayah tempat tinggal korban, Minggu (21/1), dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).

Ibu korban yang mendengar cerita langsung dari putrinya kemudian melaporkan soal pelecehan seksual tersebut ke perangkat RT setempat. Pihak RT kemudian mengarahkan ibu korban agar melapor ke kepolisian hingga diambil tindakan terhadap para tersangka.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono yang dihubungi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak. “Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro.

Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan. "Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," beber AKBP Hendro.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam. Bahkan, dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrinya pada Januari 2024, dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore