
Ilustrasi pencabulan.
JawaPos.com - Peristiwa miris harus dialami seorang bocah perempuan berusia 12 tahun yang duduk di kelas VII SMP. Dia menjadi korban pencabulan orang-orang terdekatnya di keluarga sendiri. Sang bocah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakak, paman, serta paman iparnya. Mirisnya, aksi tersebut dilakukan para tersangka saat ibu korban sedang berobat di rumah sakit karena sakit.
Empat tersangka yang kini diperiksa polisi adalah ayah kandung berinisial PE, 43; kakak kandung inisial MA, 17; dan kedua pamannya yakni I, 43; dan JW, 49.
Kasus terungkap setelah korban menceritakan kepada ibunya yang baru selesai berobat dan pulang ke rumah. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh ayah dan kakaknya diduga dengan disetubuhi. Sementara kedua paman korban diduga meremas bagian vital korban.
“Ibu korban yang menceritakan ke saya. Keempat orang itu sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya,” kata Slamet, Ketua RT di wilayah tempat tinggal korban, Minggu (21/1), dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Ibu korban yang mendengar cerita langsung dari putrinya kemudian melaporkan soal pelecehan seksual tersebut ke perangkat RT setempat. Pihak RT kemudian mengarahkan ibu korban agar melapor ke kepolisian hingga diambil tindakan terhadap para tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono yang dihubungi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut. Empat pelaku sudah diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Tiga pelaku langsung ditahan. Sedangkan MA, kakak korban, dilakukan wajib lapor karena masih kategori anak. “Sudah kami tetapkan tersangka. Kami masih terus minta keterangan mereka. Secepatnya akan kami rilis,” ungkap AKBP Hendro.
Pihaknya masih melakukan pendalaman sejak kapan dan sudah berapa kali korban mengalami tindak pencabulan. "Pendalaman ini termasuk dengan melakukan visum kepada korban yang nantinya akan jadi bukti," beber AKBP Hendro.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Barang bukti yang diamankan berupa satu kaos lengan pendek berwarna hitam dan satu celana berwarna hitam. Bahkan, dari pengakuan pelapor yakni ibu korban, kejadian terakhir yang dialami putrinya pada Januari 2024, dimana saat itu kakak korban dalam keadaan mabuk ingin merudapaksa korban. Beruntung, korban sedang menstruasi sehingga upaya pencabulan itu gagal.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
