Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 21 Juli 2022 | 02.05 WIB

24 Tahun Kerja di Malaysia, 5 Bulan Masuk Bui, Menangis Bisa Pulang

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Salah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) asal Gresik yang dideportasi pemerintah Malaysia, akhirnya kini bisa bernafas lega. Senin (18/7) malam, perempuan bernama Sainiyah, 48, itu diserahterimakan Kementerian Tenaga Kerja kepada Pemkab Gresik.

Setelah itu, Bupati Fandi Akhmad Yani menyerahkan Sainiyah kepada pihak keluarga. Suasana haru pecah ketika Sainiyah bertemu bupati, Turut mendampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Andhy Hendro Wijaya, kepala desa Gelam, Tambak, Bawean, dan Nur Rahman, kakak Sainiyah yang sudah 24 tahun tidak bertemu.

Betapa tidak, sejak Desember lalu, Sainiyah alias Nur Hayati tersebut ditangkap penegak hukum Malaysia. Selama lima bulan, dia berada di dalam kurungan. Tidak ada alat komunikasi sehingga hilang kontak dengan keluarga.

Memiliki riwayat gula, kesehatannya selama ditahan itu drop. Diabetesnya kambuh. ’’Waktu itu sampai lemas tidak bisa jalan, harus pakai kursi roda,’’ kata Sainiyah lirih di ruang kantor disnaker.

Selama lima bulan, Sainiyah menghabiskan waktu di dalam kurungan di negeri jiran. Barulah, dia ditangani Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Sainiyah kemudian dipulangkan ke Indonesia. Pada Mei lalu, Sainiyah harus menjalani karantina di Wisma Atlet Kemayoran. Dia sempat dinyatakan positif Covid-19 saat itu.

Sebulan berada di Kemayoran, Jakarta, Sainiyah akhirnya bisa dijemput Pemkab Gresik. Disnaker mengirimkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja. Akhirnya, pada Senin (18/7), Sainiyah diantar tim Kemenaker ke Gresik.

Sainiyah berangkat ke Malaysia pada 1995. Kemudian, dia dideportasi. Pada 1998, Sainiyah kembali berangkat ke Malaysia dengan menggunakan nama Nur Hayati sampai 2022 ini.

Sainiyah adalah salah satu contoh potret buram PMI. Sainiyah sudah bekerja selama 24 tahun di Malaysia. Dia bekerja sebagai cleaning service di Jalan Duta, Kuala Lumpur, Malaysia. Akhir Desember 2021, saat menunggu bus, Sainiyah ditangkap aparat kepolisian Diraja Malaysia. Karena tidak memiliki dokumen, Sainiyah kemudian ditahan.

Sesampainya di kantor Disnaker Gresik kemarin, Sainiyah langsung mendapat pengobatan. Sebab, luka dari diabetesnya belum sepenuhnya sembuh.

Bupati Fandi Akhmad Yani yang menyerahkan langsung Sainiyah kepada pihak keluarga menyatakan, hal itu merupakan bentuk dari amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI. Pihaknya berharap tidak ada lagi hal serupa yang terjadi.

Setelah diterima pihak keluarga, Sainiyah pada Selasa (19/7) pagi berangkat menuju Bawean dengan diantar kakaknya. Yani, sapaan Bupati Fandi Akhmad Yani, meminta agar Sainiyah melanjutkan rawat jalan di puskesmas atau rumah sakit di Bawean. ’’Nanti biar dikawal Pak Kades,’’ ucap bupati di hadapan Kades Gelam, Tambak.

Untuk mengatasi persoalan serupa, pihaknya meminta kepala disnaker berkoordinasi dengan OPD terkait. Yakni, penanganan seusai kejadian. Baik itu dinas sosial, dinas koperindag, maupun OPD lain. ’’Ke depan, diharapkan bisa mandiri di kampung halaman,’’ terang Yani.

---

Perjalanan Sainiyah dari Bawean Gresik ke Malaysia


  • Tahun 1995: Sainiyah kali pertama merantau ke Malaysia dan dideportasi.

  • Tahun 1998: Sainiyah kembali ke Malaysia dengan nama Nur Hayati.

  • Desember 2021: Saat menunggu bus, Sainiyah ditangkap aparat kepolisian Diraja Malaysia. Karena tidak memiliki dokumen, Sainiyah kemudian dipenjara selama 5 bulan.

  • Mei 2022: Sainiyah dipulangkan KBRI dan menjalani karantina di RS Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Dia juga sempat terindikasi positif Covid-19.

  • 29 Juni 2022: Kemenaker menghubungi Disnaker Gresik dan melaporkan kondisi Sainiyah yang sudah lebih baik dan akan pulang ke Jawa Timur dengan menggunakan pesawat pada Senin, 18 Juli 2022, dengan didampingi dua perwakilan Kemenaker. Pertemuan dan serah terima PMIB antara Kemenaker, Disnaker Provinsi Jatim, serta Disnaker Gresik bertempat di UPT P2TK Disnaker Surabaya.

  • 18 Juli 2022: Sainiyah sampai di Gresik dan diserahterimakan Pemkab Gresik kepada pihak keluarga di kantor Disnaker Gresik.


Sumber: Disnaker Pemkab Gresik

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore