Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juli 2022 | 03.23 WIB

Polrestabes Surabaya Tangani 3 Kasus Pencabulan

Ilustrasi: korban pencabulan. - Image

Ilustrasi: korban pencabulan.

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya masih menangani 3 kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Satu di antaranya dilakukan anak-anak dengan korban anak di bawah umur.

Kasus pertama menimpa PI, 14. Remaja tuli di Surabaya Pusat itu menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, HA, 45. Pelaku membujuk PI ke rumahnya dengan iming-iming kue dan uang.

Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan. Terduga pelaku pemerkosa remaja tuli di Surabaya itu ternyata pernah melakukan pemerkosaan pada anak berusia 9 tahun.

Dia juga sudah dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan yang masuk pun dengan dua korban yang berbeda. Pertama seorang ibu, EPB, 44, melapor ke Polrestabes Surabaya pada 2020. EPB mengaku anaknya yang masih berusia 9 tahun, diperkosa seorang lelaki pada 2019. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi Nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Pelaku diduga melakukan perbuatan serupa kepada anak lain, pada April 2022. Hal itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Kasus kedua menimpa seorang siswa SD berusia 9 tahun di Surabaya. Pelakunya Z, remaja berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi 2 tahun lalu. Kini Z telah berusia 16 tahun.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyebut, saat diduga melakukan pencabulan, Z masih berusia 14 tahun.

”Z masih duduk di bangku SMP (saat melakukan),” kata Wardi.

Z belum diamankan karena diketahui kabur pada Sabtu (2/7). Z awalnya berada di bawah pengawasan orang tuanya dan diberi alat pelacak.

”Z berada di wilayah Sampang, Madura. Jadi pengejaran kami hentikan karena daerahnya termasuk rawan,” ujar Wardi.

Kasus ketiga adalah pencabulan dengan anak 9 tahun menjadi korban. Pelapor adalah EP, 44, seorang ibu rumah tangga asal Surabaya. EP sudah melaporkan AH, 43, atas pencabulan putrinya pada 2020. Namun, hingga kini, AH masih berkeliaran dengan bebas.

EP mengatakan AH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang nasih berusia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan pada 2019.

Ayah korban, SP, mengaku pasrah dengan lambatnya proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Dia mengaku sedih karena sudah tiga tahun pencabulan terjadi. Namun AH masih berkeliaran.

”Kalau ditangani ya tidak apa apa kalau tidak ditangani ya terserah,” ucap dia.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore