
Ilustrasi: korban pencabulan.
JawaPos.com–Polrestabes Surabaya masih menangani 3 kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Satu di antaranya dilakukan anak-anak dengan korban anak di bawah umur.
Kasus pertama menimpa PI, 14. Remaja tuli di Surabaya Pusat itu menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, HA, 45. Pelaku membujuk PI ke rumahnya dengan iming-iming kue dan uang.
Meski sempat kabur, pelaku akhirnya diamankan. Terduga pelaku pemerkosa remaja tuli di Surabaya itu ternyata pernah melakukan pemerkosaan pada anak berusia 9 tahun.
Dia juga sudah dua kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan yang masuk pun dengan dua korban yang berbeda. Pertama seorang ibu, EPB, 44, melapor ke Polrestabes Surabaya pada 2020. EPB mengaku anaknya yang masih berusia 9 tahun, diperkosa seorang lelaki pada 2019. Laporan tersebut diterima dalam laporan polisi Nomor LP/B/515/IV/2020/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.
Pelaku diduga melakukan perbuatan serupa kepada anak lain, pada April 2022. Hal itu juga dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan polisi Nomor: TBL/B/515/IV/2022/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Kasus kedua menimpa seorang siswa SD berusia 9 tahun di Surabaya. Pelakunya Z, remaja berusia 14 tahun. Peristiwa itu terjadi 2 tahun lalu. Kini Z telah berusia 16 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyebut, saat diduga melakukan pencabulan, Z masih berusia 14 tahun.
”Z masih duduk di bangku SMP (saat melakukan),” kata Wardi.
Z belum diamankan karena diketahui kabur pada Sabtu (2/7). Z awalnya berada di bawah pengawasan orang tuanya dan diberi alat pelacak.
”Z berada di wilayah Sampang, Madura. Jadi pengejaran kami hentikan karena daerahnya termasuk rawan,” ujar Wardi.
Kasus ketiga adalah pencabulan dengan anak 9 tahun menjadi korban. Pelapor adalah EP, 44, seorang ibu rumah tangga asal Surabaya. EP sudah melaporkan AH, 43, atas pencabulan putrinya pada 2020. Namun, hingga kini, AH masih berkeliaran dengan bebas.
EP mengatakan AH diduga melakukan kekerasan seksual terhadap putrinya yang nasih berusia 9 tahun. Pencabulan itu dilakukan pada 2019.
Ayah korban, SP, mengaku pasrah dengan lambatnya proses hukum kasus yang menimpa anaknya. Dia mengaku sedih karena sudah tiga tahun pencabulan terjadi. Namun AH masih berkeliaran.
”Kalau ditangani ya tidak apa apa kalau tidak ditangani ya terserah,” ucap dia.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
