Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Juli 2022 | 00.31 WIB

Banyak Kasus Asusila, DPRD Surabaya Bakal Revisi Perda Anak

RAPUH: Foto ilustrasi menggambarkan anak korban kekerasan seksual yang hidupnya dibayangi ancaman dan ketakutan. (MUHAMAD ALI/JAWA POS) - Image

RAPUH: Foto ilustrasi menggambarkan anak korban kekerasan seksual yang hidupnya dibayangi ancaman dan ketakutan. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JawaPos.com–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya berencana melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak. Revisi itu berkaitan dengan munculnya kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan anak-anak dengan korban anak di bawah umur.

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengatakan, perlindungan anak menjadi misi kedua yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Surabaya dalam membangun kota.

”Kita semua tahu Kota Surabaya merupakan kota layak anak. Kota Surabaya juga dapat penghargaan utama. Ini jadi tantangan kalau ada kasus pencabulan,” kata Reni saat dihubungi pada Senin (4/7).

Perlindungan anak, kata Reni, merupakan bagian dari Misi Pembangunan Surabaya 2021–2026. Melindungi kesehatan dan kehidupan anak merupakan salah satu kunci supaya Kota Surabaya lebih berkembang.

”Dalam Misi Pembangunan Surabaya 2021–2026, misi kedua adalah SDM unggul, berkualitas. Sehingga (perlindungan anak) tidak lepas dari membentuk generasi dari keluarga,” papar Reni.

Politikus PKS itu melihat bahwa fungsi ketahanan keluarga yang berkualitas bisa menekan angka pencabulan maupun kekerasan seksual pada anak. Peran keluarga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.

”Harus ada program terukur secara output dan outcome untuk bisa melindungi anak lewat keluarga,” ujar Reni.

Bila suatu keluarga dapat mencukupi kebutuhan sandang, pangan, papan, dan pendidikan, kebutuhan religi dan ibadah bisa terpenuhi. Dengan demikian, angka kekerasan seksual dan pencabulan bisa menurun.

”Ini peran pemkot. Harus membangun dan bagaimana jangan sampai anak-anak itu (menjadi pelaku). Jadi harus disadarkan terkait perilaku itu,” papar Reni.

Revisi perda akan dilakukan dengan menyasar Perda Perlindungan Anak. Rencana revisi itu kini sedang dimatangkan DPRD Surabaya.

”Ini sudah masuk rencana semoga segera dilakukan,” kata Reni.

Tidak hanya perda perlindungan anak, pihaknya juga akan mengkaji peran keluarga pada anak. Reni menyatakan akan fokus pada rancangan Perda Ketahanan Keluarga.

”Karena manfaatnya jangka panjang. Kalau menyiapkan persoalan ini berarti menyiapkan 20 tahun lagi. Tantangan 2 dekade nanti kan beda,” ucap Reni.

Sebelumnya, berdasar catatan JawaPos.com, selama Juni 2022, total ada 3 kasus pencabulan dan kekerasan seksual. Satu di antaranya dilakukan anak-anak dengan korban anak di bawah umur.

Kepala Unit (Kanit) PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi Waluyo menyebut, saat ini pihaknya sedang menangani beberapa kasus. Tiga di antaranya merupakan kasus pencabulan. ”Ada 3 pencabulan yang sedang ditangani,” kata Wardi, Senin (4/7).

Satu orang terduga tersangka diakui Wardi masih dalam pengejaran. Z, 16, awalnya berada di bawah pengawasan orang tuanya. Dia tidak bisa diamankan karena masih di bawah umur. Z juga telah diberi alat pelacak.

”Saat ini, Z diketahui berada di daerah Sampang, Madura. Wilayah itu daerah rawan. Karena itulah pencarian dihentikan sementara,” ujar Wardi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore