Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 1 Juni 2022 | 21.48 WIB

Notaris Devi Chrisnawati Disidang Lagi, Kasus Dana Talangan Rp 10 M

TELANJUR PERCAYA: Terdakwa Devi mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidasng di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

TELANJUR PERCAYA: Terdakwa Devi mendengarkan jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan dalam sidasng di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Notaris Devi Chrisnawati untuk kali kelima diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Modusnya tetap sama dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni penipuan investasi dana talangan. Kali ini Gideon Suryatika yang menjadi korbannya. Gideon merugi Rp 10 miliar setelah uang yang diinvestasikan untuk dana talangan itu tidak dikembalikan.

Jaksa penuntut umum Akhmad Muzakki dalam dakwaannya menyatakan, Devi awalnya menawarkan kerja sama offering letter Bank Panin Dubai Syariah kepada Sugiarto untuk melunasi utang Gian Angwyn senilai Rp 10 miliar. Namun, Sugiarto tidak berminat. Dia kemudian menawarkannya lagi ke Andy Lesmana yang meneruskan ke Gideon.

Gian butuh uang Rp 22 miliar untuk melunasi utangnya di bank tersebut. Devi menawarkan keuntungan yang menggiurkan kepada Gideon. Yakni, keuntungan 5 persen dari dana yang diinvestasikan. Selain itu, dana yang diinvestasikan akan dikembalikan dalam waktu sebulan sejak disetorkan.

”Padahal, hal tersebut akal-akalan terdakwa sehingga Gideon menyetujui dengan bisnis kerja sama offering letter yang dijanjikan terdakwa. Karena terdakwa menjamin Gian Angwyn akan mengembalikan dana talangan milik Gideon selaku investor,” kata jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Gideon lantas menyetor Rp 10 miliar secara bertahap kepada Devi. Sebagai jaminannya, Devi memberikan cek senilai Rp 10,5 miliar kepada Gideon. Nilai cek itu berdasar kesepakatan, yakni Devi akan mengembalikan Rp 10,5 miliar kepada Gideon yang berasal dari pengembalian modal beserta keuntungan 5 persen. Namun, setelah jatuh tempo sebulan, Devi tidak menepati janjinya.

Gideon berinisiatif mencairkan cek setelah berkali-kali menagih kepada Devi, tetapi tidak ada penyelesaian. Namun, cek tersebut tidak dapat dicairkan karena dananya tidak cukup. Setelah itu, Devi sulit dihubungi.

Sementara itu, Devi menegaskan bahwa dirinya sudah mengembalikan uang Gideon melalui Andy secara tunai. Namun, dia tidak bisa menunjukkan bukti-buktinya. ”Perinciannya, Rp 3,5 miliar dan Rp 6,5 miliar sudah saya bayar. Sudah lunas Rp 10 miliar,” ujar

Devi juga mengakui bahwa cek yang diberikan kepada Gideon kosong. Dia mengklaim Gideon sudah tahu bahwa cek tersebut tidak ada dananya. ”Karena hanya sebagai jaminan dan Gideon sudah tahu cek tersebut kosong,” kata Devi membela diri.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore