Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Mei 2022 | 22.00 WIB

Tiga Bulan Lagi, Napi Terorisme Umar Patek Bebas dari Lapas Porong

PEGANG BENDERA MERAH PUTIH: Umar Patek (dua dari kiri) yang dinyatakan bebas bersayarat sejak Rabu (7/12) lalu dan Ali Fauzi (tengah) di Kecamatan Solokuro, Selasa (13/12). (Radar Lamongan) - Image

PEGANG BENDERA MERAH PUTIH: Umar Patek (dua dari kiri) yang dinyatakan bebas bersayarat sejak Rabu (7/12) lalu dan Ali Fauzi (tengah) di Kecamatan Solokuro, Selasa (13/12). (Radar Lamongan)

JawaPos.com- Napi kasus terorisme (napiter) yang populer di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Hisyam alias Umar Patek segera bebas. Napi yang telah menyatakan ikrar setia pada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) itu diperkirakan bebas pada Agustus mendatang karena beberapa kali mendapat remisi.

Kemarin (17/5) Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji yang didampingi Kalapas Kelas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang menemui Umar Patek. Menurut Jalu, Umar mulai mendapatkan remisi pada 2015.

Total remisi yang telah diterima sebanyak 10 kali. Dengan akumulasi masa pengurangan pidana selama 1 tahun 11 bulan. ’’Terakhir dapat remisi khusus Idul Fitri 2022 selama 1 bulan 15 hari,’’ kata Jalu.

Pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus 2022, Umar diperkirakan kembali mendapatkan remisi. Pengurangan hukuman maksimal yang dapat diterima selama enam bulan.

Sejak 2018, Umar telah mendapatkan remisi umum kemerdekaan sebanyak empat kali. ’’Jika terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan, yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan,’’ lanjutnya.

Penerimaan remisi itu tidak hanya berpengaruh pada pengurangan pidana, tapi juga akan membuat penghitungan masa 2/3 pidananya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) lebih cepat. Awalnya SK PB jatuh pada 14 Januari 2023.

Dengan adanya pengurangan hukuman, PB terhitung mulai 14 Juli 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyaratnya lebih awal.

Namun, karena SK PB baru tersebut dapat diperbaiki seusai menerima remisi, Umar tidak bisa meninggalkan bui pada Juli. Dia harus menunggu sampai SK remisi umum ada di tangan. ’’Jadi, kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar baru bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat (PB),’’ ucap Jalu.

Selama masa PB, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak PB tidak dicabut. ’’Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi. Kami akan tetap membuka pintu untuknya, tapi tentunya dengan peran yang sedikit berbeda,’’ ujar Jalu.

Sebelum ditahan di Lapas Porong, Umar ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta. Dia divonis penjara selama 20 tahun pada Kamis, 21 Juni 2012. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Umar Patek bersalah atas tewasnya 202 jiwa dan 209 orang yang terluka akibat bom Bali I.

’’Saya rasa, peran ustad Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan,’’ puji Zaeroji. Dia menyatakan, Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal itu dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia pada NKRI. Saat ini ada tujuh napiter di Lapas Surabaya dan semuanya sudah menyatakan setia pada NKRI.

Umar Patek menjelaskan bahwa sejak menyatakan kesetiaan pada NKRI, dirinya selalu berkomitmen untuk proaktif dalam program-program deradikalisasi. Baik yang diselenggarakan pihak lapas, BNPT, maupun lembaga lain. ’’Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi,’’ ujar Umar. 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore