
Pengumuman yang ditempel di sekitar Balai Pemuda untuk pemungutan retribusi bagi pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.
JawaPos.com – Sempat menimbulkan salah tafsir, pengumuman wajib bayar retribusi Rp 500 ribu bagi yang mengambil foto dan video di Balai Pemuda Surabaya akhirnya menjadi klir. Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya Hidayat Syah telah mengonfirmasi bahwa kebijakan itu berlaku untuk kepentingan komersial saja. Jadi, pengunjung yang hanya berswafoto tak perlu khawatir untuk mengabadikan momen di area tersebut karena tidak dipungut biaya.
“Sebelumnya kami mohon maaf kalau penempelan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu bikin ramai. Namun, kami pastikan bahwa yang bayar itu hanya untuk kepentingan komersial. Kalau hanya untuk pribadi ya gratislah, bebas, karena itu tempat umum juga. Jadi, yang perlu digarisbawahi sekali lagi hanya untuk yang komersial,” jelas Hidayat dilansir dari Radar Surabaya (Jawa Pos Group).
Lebih lajut Hidayat menjelaskan, terkait kepentingan komersial yang dimaksud di antaranya seperti foto produk, iklan, prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, dan lainnya. Nantinya, pihak yang akan menggunakan spot itu untuk kepentingan komersial akan dikenakan tarif Rp 500 ribu per tiga jam.
"Kepentingan komersial yang harus membayar Rp 500 ribu itu seperti foto produk, foto iklan, foto prewedding oleh vendor, pengambilan video untuk film dan video klip, serta kepentingan komersial lainnya," ungkap Hidayat.
Menurutnya, Pemkot menyadari jika penempelan kertas itu menyebabkan salah tafsir di masyarakat, sehingga dengan segera pihaknya mencabut kertas tersebut untuk kenyamanan bersama. “Demi kenyamanan bersama, sudah kami cabut kertas itu. Tapi kalau Balai Pemuda akan digunakan untuk kepentingan komersial, maka berlaku Perda tersebut,” tuturnya.
Sebagai informasi, pengenaan biaya pengambilan foto dan video di Kompleks Balai Pemuda untuk kepentingan komersial itu telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda itu mengatur biaya sebesar Rp 500 ribu untuk tiga jam pengambilan foto/video untuk kepentingan komersial.
Hidayat juga menjelaskan, kebijakan biaya pengambilan foto dan video di Kompleks Balai Pemuda itu sudah digodok sejak akhir 2023 lalu. Namun, mulai berlaku awal tahun ini. Menurutnya, saat ini pihaknya akan terus menyosialisasikan kebijakan tersebut agar tidak terjadi salah kaprah kembali.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno turut mengapresiasi pencabutan kertas pengumuman di Balai Pemuda itu. Sebab, menurutnya pengumuman tersebut, dapat menimbulkan salah tafsir terutama bagi masyarakat awam.
“Makanya ketika ini ramai, saya minta pengumuman itu dicabut, dan alhamdulillah sekarang sudah dicabut karena itu bisa menimbulkan salah tafsir bagi para pengunjung,” kata Anas.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
