
BUTUH PERBAIKAN: Kondisi rumah milik Siti Khodijah di Sidokepung kemarin (11/1). Rumah itu sempat viral karena pemilik rumah dimintai Rp 11 juta untuk pemindahan tiang listrik.
JawaPos.com – Rumah milik Siti Khodijah di RT 01 RW 01, Desa Sidokepung, Buduran, tampak biasa. Khas rumah di perkampungan yang sederhana. Namun, beberapa hari terakhir, rumah itu mendadak viral di media sosial (medsos).
Penyebabnya, ada tiang listrik yang menjulang tinggi di halaman depan rumah Siti. Siti meminta PLN untuk memindahkannya. Tapi, dia justru dimintai biaya pemindahan utilitas tersebut yang nominalnya Rp 11 juta.
Menurut Siti, dia sudah mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik itu sejak Desember 2022. ’’Tahun lalu sempat tanya apa bisa dipindah, katanya bisa tapi kena biaya Rp 16 juta. Saya minta kurang, nggak bisa katanya,” jelas Siti.
Setahun berselang, pada awal Desember 2023, perempuan 30 tahun itu mengajukan lagi permohonan ke PLN. Setelah tiang tersebut dipindah, dia berniat merenovasi rumahnya agar bisa dipakai untuk usaha.
’’Saya punya usaha pengepulan barang, biar kendaraan pikap atau truk kecil bisa masuk,” jelasnya.
Permohonan tersebut direspons PLN. Beberapa hari kemudian, pihak PLN Sidoarjo menyurvei lokasi. Siti sempat menego harga pemindahan tiang listrik itu. ’’Saya coba tawar sama saudara saya karena mahal. Saya nego tujuh juta,” ujarnya.
Karena dirasa masih terlalu berat, Siti kembali mengajukan keringanan. Dia menawar di angka Rp 5 juta. Sayangnya, belum ada kesepakatan. Hingga akhirnya pada awal Januari 2024 ini Siti dan keluarga diajak bertemu oleh pihak PLN.
Saat mediasi itu, pihak PLN menerangkan bahwa biaya untuk pemindahan tiang listrik tidak bisa turun. Harganya pas Rp 11 juta.
Warga Buduran itu merasa keberatan dengan harga tersebut. ’’Padahal, rumah saya sendiri tanah saya, tapi kok saya mau minta dipindah harganya tinggi. Lima juta saja saya sampai pinjam,” ujarnya.
Siti akhirnya meminta bantuan pengacara Muhammad Sholeh. Video yang dia buat bersama Sholeh pun viral di medsos. ’’Kemarin itu viral, tapi sampai sekarang belum dihubungi lagi sama pihak PLN soal harganya itu,” tuturnya.
Siti mengatakan bahwa rumah tersebut baru dibelinya pada 2021. ’’Sudah SHM juga,” tuturnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan PLN Sidoarjo Miftachul Farqi Faris mengatakan bahwa PLN berhak memasang utilitas melintasi atas atau bawah tanah milik orang dalam usaha penyediaan listrik. Hal itu sesuai UU 30/2009.
’’Jaringan listrik dibuat sejak puluhan tahun lalu dengan persetujuan dari perangkat desa setempat juga,” ujarnya.
Selain itu, menurut dia, harga tersebut dinilai sepadan karena proses pemindahannya membutuhkan percepatan. ’’Karena jika dipindah tidak cepat akan mengakibatkan pemadaman lebih dari 100 pelanggan di sekitar,” ungkap Faris. (eza/c6/aph)

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
