
Ilustrasi Logo PT BPJS Ketenagakerjaan. (BPJS Ketenagakerjaan)
JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan peserta BPJAMSOSTEK sudah bisa melakukan klaim manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Itu bisa dilakukan oleh peserta yang sudah memenuhi persyaratan.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jatim Deny Yusyulian menjelaskan, pencairan JKP bisa dilakukan sejak 11 Februari lalu. Program itu diperuntukkan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). ”Klaim JKP sudah dimulai,’’ kata Deny kepada Jawa Pos, Kamis (24/2).
Hingga Kamis, lanjut dia, sudah ada beberapa pekerja di Surabaya yang mencairkan klaim tersebut. Yaitu, berupa uang tunai. Jumlah penerima sementara baru tiga orang. Karena dinilai sudah memenuhi persyaratan, pencairan langsung dilakukan. ”Sudah kami bayarkan,’’ ujarnya.
Deny menjelaskan, nominal uang tunai untuk klaim JKP dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker). Yaitu, tiga bulan pertama senilai 45 persen dari upah yang diperoleh serta tiga bulan berikutnya sebanyak 25 persen dari gaji tersebut. Dengan demikian, JKP berlaku enam bulan.
Upah yang diperoleh, jelas Deny, dihitung berdasar jumlah gaji bulanan. Tapi, upah maksimum yang dibolehkan adalah Rp 5 juta. Meski yang bersangkutan bergaji melebihi nominal itu, JKP yang bisa diklaim tetap maksimal Rp 5 juta.
Berbeda dengan pekerja yang gaji bulanannya di bawah Rp 5 juta, nilai JKP yang bisa dicairkan harus senilai gaji itu. ”Kalau gajinya mencapai Rp 4 juta, klaim JKP sesuai dengan nominal ini. Apa adanya,’’ sambung Deny.
Selain manfaat uang tunai, pekerja juga akan mendapatkan manfaat lain. Yaitu, berupa informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. Itu dinilai bermanfaat sebelum yang bersangkutan mendapatkan pekerjaan lagi.
Berapa potensi pekerja yang bisa menerima JKP? Menurut Deny, di Jawa Timur, jumlah pekerja yang potensial mendapatkan manfaat JKP sebanyak 1.047.000 pekerja. Mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dan BPJS Kesehatan. ”Itu data yang eligible,’’ kata Deny.
Jika terkena PHK, mereka sangat potensial menerima JKP. Asalkan, lanjut dia, semua syarat harus terpenuhi. Salah satunya terdampak PHK. Bukan pekerja yang mengundurkan diri atau pensiun. Adapun batas usia mereka yang bisa menerima JKP adalah 54 tahun.
SEPUTAR PROGRAM JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)
- JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK.
- Diberikan kepada peserta yang memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan.
- Baik untuk pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
- Manfaat JKP berupa:
* Uang tunai
* Akses informasi pasar kerja
* Pelatihan kerja
- Uang tunai yang dicairkan paling banyak enam bulan upah. Tiga bulan pertama 45 persen. Tiga bulan kedua 25 persen.
- Batas upah yang ditetapkan Rp 5 juta.
Sumber: Reportase Jawa Pos

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
