Irianto, pemilik kos yang ditinggali oleh Abdul Rahman di Malang itu mengungkapkan bahwa pelaku terkenal pendiam dan menutup diri. Pelaku sudah kos di rumah miliknya itu selama lima tahun.
"Sebelumnya, 14 Oktober lalu, Abdul Rahman dipanggil kepolisian. Diduga Abdul Rahman ini menyembunyikan seseorang. Tapi, akhirnya balik ke kos kembali," terang Irianto.
Kemudian, lanjutnya, pemanggilan oleh polisi terus berlanjut. Pada 3 Januari 2024, Abdul Rahman mendapatkan pemanggilan lagi oleh aparat kepolisian. Dan, Abdul Rahman masih kembali pulang ke kos.
Tiba-tiba pada Jumat 5 Januari dini hari sekitar pukul 02.30 pihak kepolisian menggelar olah TKP bersama Abdul Rahman di sekitar Kali Bango Malang. Di hari yang sama (5/1), Abdul Rahman dibekuk kepolisian sekitar pukul 18.00 setelah magrib.
"Saya nggak ikut waktu penggalian atau olah TKP bahasa kepolisian di Sungai Bango. Saya lihat videonya ada kepala begitu pas digali," imbuh Irianto.
Beberapa warga di Jalan Sawojajar Gang 13 A RT 1 RW 3, Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Malang memgaku terkejut dengan penangakapan Abdul Rahman. Warga menyebutkan bahwa Abdul Rahman sebetulnya terapis atau tukang pijat tersebut sopan tapi memang tertutup.
Sebelumnya, AR, Abdul Rahman, warga Probolinggo yang ngekos di Sawojajar tak bisa menyembunyikan aksi kejinya lagi, yang memutilasi Adrian Pranowo. Adrian Prawono adalah pria asal Surabaya.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Abdul Rahman diamankan pada Kamis (4/1) setelah magrib. Abdul Rahman ditangkap terkait dugaan kasus pembunuhan disertai mutilasi kepada Adrian Prawono.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (4/1/) malam dan masih dalam pemeriksaan serta pengembangan. Untuk sementara, (tersangka) berjumlah satu orang," kata Danang.
Kasus penangkapan Abdul Rahman bermula pada Oktober lalu kepolisian menemukan potongan tubuh manusia. Kala itu, potongan tubuh yang ditemukan tersebut kondisinya kepala, tangan, dan kaki terpotong.
Bagian-bagia tubuh manusia yang diduga milik Adrian Prawono warga Surabaya itu ditemukan di Sungai Bango Buring Malang.
Di hadapan polisi, Abdul Rahman sudah mengaku jika dirinya telah membunuh dan memutilasi Adrian Prawono. Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti seperti mobil dan telepon pintar milik korban.
Selain itu, Polresta Malang Kota juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun atau maksimal seumur hidup. Informasi yang dihimpun JawaPos.com, Abdul Rahman bekerja sebagai tukang pijat di Malang.