Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Januari 2024 | 00.34 WIB

Catat, Pemkot Surabaya Optimalkan Pelayanan Adminduk Selesai 24 Jam, Kecuali KTP Konvensional

Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu satu hari. - Image

Pemkot Surabaya mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu satu hari.

JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengoptimalkan seluruh pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bisa selesai dalam waktu 24 jam atau satu hari. Hal itu sebagai bentuk komitmen pemkot dalam percepatan pelayanan publik dan memangkas rantai birokrasi pada 2024.

”Jadi pelayanan adminduk seperti KTP (digital), akta kematian, perubahan akta, memasukkan akta, itu sehari harus jadi. Ketika sudah masuk ke kelurahan, Balai RW, masuk ke aplikasi, maksimal besok (24 jam) harus selesai,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (2/1).

Wali Kota Eri menyebut, akan ada sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja bagi petugas yang melakukan keterlambatan. Sebab, proses administrasi kependudukan sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama.

”Karena izin itu tidak lama. Kan izin sudah pasti syaratnya, kenapa sampai terlambat. Kecuali kalau blangko KTP,” ujar Eri.

Terkait cetak KTP konvensional, Wali Kota Eri minta warga Surabaya tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah pusat telah mengganti KTP konvensional dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau e-KTP.

”Kalau KTP (konvensional) jangan bilang terlambat. Karena masyarakat Surabaya ini kalau tidak pegang KTP, tidak dicetak, itu gak marem (tidak puas). Tetapi saya katakan untuk warga Surabaya, sekarang sudah diganti KTP digital,” terang Eri.

Menurut dia, pencetakan KTP konvensional bisa dilakukan apabila blangko dari pemerintah pusat tersedia. Namun sebagai gantinya, warga bisa memanfaatkan IKD atau KTP Digital.

”Karena yang namanya blangko KTP itu sudah ada antreannya. Jadi jangan mengatakan (cetak KTP) terlambat, tapi lihat ketika dia urus KTP, kalau mau cetak KTP, dia di urutan nomor berapa,” imbuh Eri.

Nah, ketika antrean cetak KTP konvensional masih panjang, warga tersebut sementara waktu bisa menggunakan IKD. Aktivasi IKD bisa dilakukan langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.

”Misal dia (cetak KTP) di urutan 600, yang datang 300, yang dikasih 300 dulu, yang 600 tidak bisa duluan. Jadi semua pelayanan publik sehari jadi, kecuali untuk cetak KTP, karena kita tunggu blangko dari pemerintah pusat,” jelas Eri.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, pelayanan 24 jam sudah berjalan. Namun pihaknya terkadang mengalami kendala, salah satunya soal persyaratan yang diajukan pemohon kurang lengkap.

”Pemohon itu ketika mengajukan untuk mendapatkan pelayanan sudah dapat E-kitir dimasukkan melalui Klampid New Generation (KNG), kemudian masuk ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di pusat, tetapi terkadang persyaratan itu kurang, sehingga kami komunikasikan lagi dengan pemohon agar melengkapi,” kata Eddy.

Menurut Eddy, salah satu persyaratan yang biasa tidak dilengkapi pemohon adalah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

”Misalnya (akta) kematian itu ada surat tersebut, intinya saat persyaratan lengkap bisa selesai 24 jam,” ungkap Eddy Christijanto.

Eddy menyebut, kendala lain yang biasa dihadapi dalam menyelesaikan adminduk 24 jam yakni nomor telepon. Biasanya, pemohon tidak mencantumkan nomor telepon dengan valid. Hal itu kemudian membuat petugas kesulitan saat akan memberi informasi terkait syarat pengurusan yang harus dilengkapi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore