
Ilustrasi DPRD Kota Surabaya. DPRD Kota Surabaya/Antara
JawaPos.com–Pembahasan Pansus Perubahan Peraturan DPRD Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD untuk penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja di Pemkot Surabaya, mengalami kendala sehingga molor dari jadwal.
Ketua Pansus Perubahan Peraturan DPRD Surabaya M. Machmud mengatakan, pembahasan pansus sebetulnya sudah selesai. ”Tinggal dilaporkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dijadwalkan pengesahan dalam rapat paripurna,” ujar Machmud seperti dilansir dari Antara di Surabaya, Rabu (2/2).
Menurut dia, pihaknya diberi tahu pimpinan DPRD bahwa ada hasil putusan rapat pansus tatib yang harus diubah. Padahal, sudah sesuai dengan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru di pemkot serta perda dan perwali.
Menurut Machfud, hasil rapat pansus yang diminta diubah adalah terkait dengan bidang kesra yang dalam pembahasan pansus masuk di Komisi A. Namun, diminta dikembalikan lagi ke komisi D.
Selama ini, kata dia, bidang kesra memang masuk di Komisi D, hanya saja setelah adanya STOK baru di Pemkot Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi kesra digabung dengan bidang pemerintahan.
”Jadi, di pemkot itu ada bagian pemerintahan dan kesra. Adapun pertimbangan teman-teman pansus menyesuaikan dengan pemkot. Jadi, kesra dan pemerintahan masuk Komisi A,” terang Machmud.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan para anggota pansus yang berjumlah 12 orang itu pada Rabu (2/2). ”Hari ini (2/2), kami akan bahas kembali dengan anggota Pansus. Apa pun keputusannya nanti saya selaku ketua mengikuti keputusan kawan-kawan di pansus,” ujar Machmud.
Sementara itu, anggota Pansus Tatib DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya permintaan perubahan hasil rapat pansus yang berlebihan. ”Kan sudah dibentuk pansus yang diwakili fraksi-fraksi. Ini juga menjadi representasi keinginan dari fraksi masing-masing,” papar Machmud.
Menangapi hal itu, Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono menyebutkan, ada persoalan yang serius karena arah tupoksi bidang kesra di Komisi D dan ada bagian pemerintahan di Pemkot Surabaya menyatu dengan bagian pemerintahan Komisi A.
”Kami ingin mengklirkan agar kemudian tidak terjadi salah persepsi di antara kawan-kawan pimpinan DPRD dan komisi,” ujar Adi.
Dia memastikan, semua pembahasan itu ada di jalur regulasi yang benar. Artinya, tidak ada pihak yang merasa menang dan kalah. Sebab, itu adalah pembagian tugas yang normal dalam sebuah organisasi atau kelembagaan yang bernama DPRD Kota Surabaya.
”Jadi, Kesra akan ditaruh di Komisi A, memang menurut regulasi di tingkat Mendagri itu memang bagian Kesra, itu menyatu dengan bagian pemerintahan dan itu sudah klir,” ucap Adi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
