Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Desember 2023 | 18.28 WIB

Ayah Pembunuh Anak dengan 24 Tusukan di Gresik Divonis Penjara Seumur Hidup

SEUMUR HIDUP: M. Qo - Image

SEUMUR HIDUP: M. Qo

JawaPos.com - Proses hukum yang dijalani M. Qo’dad Af’aalul Kirom telah berakhir. Pria yang tega membunuh putri kandungnya itu mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/12).

Aksi biadab pria 29 tahun tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Bahkan, dia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

”Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Aunur Rofiq, hakim ketua.

Dia juga menyampaikan dasar pertimbangan putusan yang diberikan. Setidaknya perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan telah direncanakan dengan matang.

”Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” bebernya.

Begitu pun sejumlah alat bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Salah satunya, visum et repertum pada jasad korban yang menunjukkan 23 luka tusuk di bagian punggung. Berdasar hasil pemeriksaan psikologis, Qo’dad memiliki kondisi normal.

”Sehingga memenuhi kriteria sebagai subjek hukum. Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan alasan agar anaknya bahagia di surga,” ungkap Aunur.

Mendengar vonis putusan tersebut, Qo’dad menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Bahkan, dia meminta bisa bertemu dengan keluarganya. ”Untuk menyampaikan kondisi saya selama menjalani masa hukuman,” ucapnya setelah meninggalkan ruang sidang.

Dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, mantan residivis narkoba itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya dengan alasan depresi. Dia ditinggal pergi istrinya, yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.

”Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib sebagai bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” jelas penasihat hukum Faridatul Bahiyah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang sebelumnya. (yog/c14/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore