
SEUMUR HIDUP: M. Qo
JawaPos.com - Proses hukum yang dijalani M. Qo’dad Af’aalul Kirom telah berakhir. Pria yang tega membunuh putri kandungnya itu mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (28/12).
Aksi biadab pria 29 tahun tersebut memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Bahkan, dia dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Aunur Rofiq, hakim ketua.
Dia juga menyampaikan dasar pertimbangan putusan yang diberikan. Setidaknya perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan telah direncanakan dengan matang.
”Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” bebernya.
Begitu pun sejumlah alat bukti yang disampaikan dalam sidang sebelumnya. Salah satunya, visum et repertum pada jasad korban yang menunjukkan 23 luka tusuk di bagian punggung. Berdasar hasil pemeriksaan psikologis, Qo’dad memiliki kondisi normal.
”Sehingga memenuhi kriteria sebagai subjek hukum. Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan alasan agar anaknya bahagia di surga,” ungkap Aunur.
Mendengar vonis putusan tersebut, Qo’dad menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Bahkan, dia meminta bisa bertemu dengan keluarganya. ”Untuk menyampaikan kondisi saya selama menjalani masa hukuman,” ucapnya setelah meninggalkan ruang sidang.
Dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, mantan residivis narkoba itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya dengan alasan depresi. Dia ditinggal pergi istrinya, yang memilih untuk menjadi wanita penghibur.
”Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib sebagai bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” jelas penasihat hukum Faridatul Bahiyah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang sebelumnya. (yog/c14/diq)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
