
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
JawaPos.com–Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/29094/436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketenteraman dan Toleransi pada Natal 2023 dan Malam Tahun Baru (Nataru) 2024.
SE yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 15 Desember tersebut, berisi beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat, pengurus gereja, pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata.
Dalam poin pertama, Wali Kota Eri Cahyadi menginstruksikan kepada pengurus atau panitia Natal gereja untuk melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
”Pengurus atau panitia Natal disarankan memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja dan melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa setiap orang yang memasuki area gereja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Selain itu, pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal dan Tahun Baru. ”Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusivitas ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat selama Natal dan Tahun Baru,” ujar Eri.
Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, dia menyebut, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan trompet. Selain itu, pemkot juga melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan pada malam tahun baru.
”Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah,” terang Eri.
Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pamswakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.
”Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Nataru 2024, dilaksanakan perangkat daerah terkait bersama TNI dan Polri serta tokoh agama, tokoh masyarakat se-Kota Surabaya,” terang Eri.
Untuk pelaksanaan kegiatan usaha dan RHU, Wali Kota Eri mengimbau agar menutup kegiatan usaha pada 24 Desember, saat malam Natal mulai pukul 18.00 WIB. Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan.
”Pertama, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada 1 Januari 2024. Kedua, dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. Dan ketiga, dilarang membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang,” jelas Wali Kota Eri dalam poin ketiga SE tersebut.
Di samping itu, pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan. Termasuk pula melakukan perawatan terhadap fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung juga penataan parkir.
”Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Eri.
Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, agar menghubungi pos polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112 (bebas pulsa).

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
