Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 Desember 2021 | 18.11 WIB

Lima Penjual Data Kartu Kredit, Dituntut 14 Bulan Penjara

SALAH JALAN: Para terdakwa mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

SALAH JALAN: Para terdakwa mendengarkan jaksa membacakan tuntutan dalam sidang di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Gabriel Fransisco Gerard Tangdiombo bersama empat orang lain, yakni Ujang Arip, I Gede Christnawan, Rico Aprianza Prasetya, dan Thofan Permana, dituntut pidana 16 bulan penjara. Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan menjelaskan bahwa para terdakwa memperjualbelikan data kartu kredit orang lain secara ilegal. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 5 juta subsider sebulan kurungan.

Para terdakwa dinyatakan melanggar pasal 48 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa dalam pembelaannya memohon kepada majelis hakim agar meringankan hukuman mereka.

”Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi,” kata Gabriel.

Gabriel yang masih berstatus mahasiswa di universitas di Jakarta berperan menyediakan rekening bersama. Dia menjadi admin grup Facebook kelompok para hacker bernama Silent is Gold. Terdakwa mengunggah status di dinding grup berupa ”Need Ress U$ 50–200 DLU THX”. Artinya, dia membutuhkan atau mencari e-mail yang berisi data kartu kredit milik warga Amerika Serikat sebanyak 50–200 data.

Rencananya, Gabriel membeli data-data kartu kredit tersebut. Selain itu, dia akan mengunggah status ”Menjual Data Magento”. Yakni, data kartu kredit yang berisi nomor kartu kredit dan kode exp. Gabriel lalu ditangkap pada Kamis (3/6).

Berdasar pengakuannya, data kartu kredit itu diperoleh dari Rico dan Thofan yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Hingga ditangkap, Gabriel telah mendapatkan keuntungan Rp 100 juta dari jual beli data kartu kredit.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore