Minggu, 4 Juni 2023

Warga Surabaya Cetak KK, KTP, dan Akta Kelahiran Bisa di Kecamatan

- Selasa, 7 Desember 2021 | 15:59 WIB
Salah satu transpuan melakukan perekaman E-KTP di Dispendukcapil, Siola Surabaya. Dipta Wahyu/Jawa Pos
Salah satu transpuan melakukan perekaman E-KTP di Dispendukcapil, Siola Surabaya. Dipta Wahyu/Jawa Pos

JawaPos.com- Upaya untuk menyederhanakan birokrasi di Pemkot Surabaya terus dilakukan. Salah satunya, layanan administrasi kependudukan (adminduk). Setelah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 45 Tahun 2021 diteken, warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) jika ingin mencetak akta kelahiran.

Dokumen tersebut bisa dicetak di kecamatan. Inovasi layanan tersebut sejatinya digagas sejak 2020. Namun, belum ada payung hukum yang menjadi dasar pelaksanaannya. Nah, Agustus 2021 lalu, Perwali Nomor 45 Tahun 2021 telah ditandatangani. Isinya, melimpahkan sebagian urusan pemerintahan ke kecamatan.

Camat Pakal Tranggono Wahyu Wibowo menyatakan, aturan tersebut sejatinya masih tahap sosialisasi. Sebab, warga perlu tahu jika ada kebijakan baru yang mempermudah pengurusan akta kelahiran. ’’Insya Allah, efektif tahun depan. Ya bulan depan ini mudah-mudahan,’’ katanya.

Selama ini, warga yang ingin mengurus akta kelahiran untuk anaknya harus jauh-jauh datang ke gedung Siola di Jalan Tunjungan. Tranggono menyatakan, bagi warga Pakal, hal itu tentu sangat merepotkan. Sebab, wilayah Pakal termasuk yang cukup jauh dari gedung Siola, tempat kantor dispendukcapil melayani pengurusan adminduk.

Dengan adanya kebijakan anyar tersebut, pemkot ingin mendekatkan layanan ke masyarakat. Terutama yang wilayahnya jauh dari pusat pelayanan pemerintahan di tengah kota. Misalnya, Pakal, Gunung Anyar, dan Gayungan. Termasuk Kenjeran, Bulak, dan Rungkut yang lokasinya sama-sama jauh dari tengah kota.

Selain akta kelahiran, warga bisa mencetak kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Kepala Dispendukcapil Agus Iman Sonhaji menyatakan, perangkat untuk dua layanan tersebut sudah disiapkan jauh-jauh hari. ’’Untuk printer yang terkoneksi dengan sistem kami, sudah terpasang sejak 2020. Jadi, tinggal dioperasikan,’’ terangnya.

Agus mengakui, selama ini KTP, KK, maupun akta kelahiran memang menjadi yang terbanyak dimohonkan di kantor yang dipimpinnya. Karena itu, dengan adanya Perwali 45/2021, beban kerjanya bisa sedikit berkurang. ’’Yang lebih penting, itu untuk mempercepat birokrasi. Jadi, warga tidak perlu antre di kantor dinas. Cukup di kecamatan,’’ tuturnya.

Di kecamatan, sudah ada sistem pencatatan yang terkoneksi dengan dispendukcapil. Karena itu, Agus memastikan bahwa dokumen yang dicetak di kantor kecamatan akan otomatis tercatat di basis data terpadu yang ada di dinas.

’’Otomatis. Kami juga menempatkan petugas di kecamatan. Jadi, warga tidak perlu khawatir. Intinya, podo ae nyetak di kantor kecamatan dan dinas,’’ jelasnya.

Editor: M Sholahuddin

Tags

Terkini

Tahun Baru, Sidoarjo Punya Tiga Flyover Baru

Jumat, 2 Juni 2023 | 11:25 WIB
X