
Photo
JawaPos.com – Penanganan kasus ’’jamuan kerabat’’ pembukaan room karaoke di Gembong oleh Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Surabaya, sudah berlangsung dua pekan. Kerja tim tersebut memasuki tahap akhir alias finalisasi. PTI juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Surabaya. Yakni, inspektorat, badan kepegawaian dan diklat, serta bagian hukum.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, dalam dua pekan pemeriksaan, PTI mengambil keterangan dari sejumlah pihak. Mulai saksi, korban, hingga oknum petugas. ”Tak ketinggalan pemilik RHU juga dimintai penjelasan,” jelas Eddy Senin (6/9).
Koordinasi dengan OPD lain itu bertujuan untuk menelaah hasil pemeriksaan yang telah berjalan. Selanjutnya, menentukan jenis pelanggaran. Hasil tersebut disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurut Eddy, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi. Sebab, pemberian hukuman merupakan kewenangan pemimpin kota. ”Nantinya wali kota yang memberikan sanksi,’’ tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/8) ada pembukaan room Zona Karaoke di Gembong. Padahal pada saat itu, karaoke yang termasuk golongan rekreasi hiburan umum belum diperbolehkan untuk buka. Yang menjadi sorotan, pembukaan room karaoke tersebut diminta oleh seorang pejabat satpol PP untuk menjamu kolega yang datang dari kampung halaman.
Kasus tersebut mencuat karena ada insiden pemukulan pada dini hari itu. Perkara tersebut diketahui publik setelah Komisi A DPRD Surabaya pada hari yang sama, yakni Rabu sore, memanggil pimpinan Satpol PP Surabaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden itu. Saat terungkap ada pembukaan karaoke, dewan pun kaget.
Perkara itu sempat dibawa lagi ke komisi A untuk dengar pendapat. Yang disorot oleh komisi adalah izin tempat tersebut. Versi pemkot, belum ada izin. Sebaliknya, pengelola mengaku sedang mengurus izin karaoke itu. Pengelola juga minta solusi atas nasib para pekerja.
Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa kasus pemukulan yang melibatkan seorang anggota satpol PP itu sudah tuntas. Sudah ada surat pernyataan damai yang ditandatangani anggota satpol PP Wahyu Prasetyo dan warga bernama Matedar pekan lalu. Mereka berdua sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang urusan tersebut. Termasuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari.
Eddy menjelaskan, mediasi dilakukan di kantor satpol PP. Mereka yang beperkara sudah bersalaman dan berangkulan. ’’Sudah ada kesepakatan damai,’’ ucap Eddy.
Kesepakatan itu membuat Eddy lega. Permasalahan akhirnya rampung. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan lagi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
