Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 8 September 2021 | 03.30 WIB

Kasus ’'Jamuan Kerabat’’ Oknum Satpol PP, Tunggu Sanksi Wali Kota Eri

Photo - Image

Photo

JawaPos.com – Penanganan kasus ’’jamuan kerabat’’ pembukaan room karaoke di Gembong oleh Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP Surabaya, sudah berlangsung dua pekan. Kerja tim tersebut memasuki tahap akhir alias finalisasi. PTI juga berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lain di lingkungan Pemkot Surabaya. Yakni, inspektorat, badan kepegawaian dan diklat, serta bagian hukum.

Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, dalam dua pekan pemeriksaan, PTI mengambil keterangan dari sejumlah pihak. Mulai saksi, korban, hingga oknum petugas. ”Tak ketinggalan pemilik RHU juga dimintai penjelasan,” jelas Eddy Senin (6/9).

Koordinasi dengan OPD lain itu bertujuan untuk menelaah hasil pemeriksaan yang telah berjalan. Selanjutnya, menentukan jenis pelanggaran. Hasil tersebut disampaikan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Menurut Eddy, pihaknya tidak berhak memberikan sanksi. Sebab, pemberian hukuman merupakan kewenangan pemimpin kota. ”Nantinya wali kota yang memberikan sanksi,’’ tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (25/8) ada pembukaan room Zona Karaoke di Gembong. Padahal pada saat itu, karaoke yang termasuk golongan rekreasi hiburan umum belum diperbolehkan untuk buka. Yang menjadi sorotan, pembukaan room karaoke tersebut diminta oleh seorang pejabat satpol PP untuk menjamu kolega yang datang dari kampung halaman.

Kasus tersebut mencuat karena ada insiden pemukulan pada dini hari itu. Perkara tersebut diketahui publik setelah Komisi A DPRD Surabaya pada hari yang sama, yakni Rabu sore, memanggil pimpinan Satpol PP Surabaya dan pihak-pihak yang terlibat dalam insiden itu. Saat terungkap ada pembukaan karaoke, dewan pun kaget.

Perkara itu sempat dibawa lagi ke komisi A untuk dengar pendapat. Yang disorot oleh komisi adalah izin tempat tersebut. Versi pemkot, belum ada izin. Sebaliknya, pengelola mengaku sedang mengurus izin karaoke itu. Pengelola juga minta solusi atas nasib para pekerja.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa kasus pemukulan yang melibatkan seorang anggota satpol PP itu sudah tuntas. Sudah ada surat pernyataan damai yang ditandatangani anggota satpol PP Wahyu Prasetyo dan warga bernama Matedar pekan lalu. Mereka berdua sepakat berdamai dan tidak akan memperpanjang urusan tersebut. Termasuk tidak akan saling menuntut di kemudian hari.

Eddy menjelaskan, mediasi dilakukan di kantor satpol PP. Mereka yang beperkara sudah bersalaman dan berangkulan. ’’Sudah ada kesepakatan damai,’’ ucap Eddy.

Kesepakatan itu membuat Eddy lega. Permasalahan akhirnya rampung. Tidak ada pihak yang merasa dirugikan lagi.

 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore