
Satpol PP mengamankan para pelanggar RHU. (Ariski Prasetyo Hadi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Tidak ada lagi toleransi bagi pelanggar aturan PPKM level 3 di Kota Surabaya. Jumat (3/8) Sore, Satpol PP menyegel sebuah tempat hiburan yang nekat beroperasi. Puluhan pengunjung serta lady escort (LC) pun diamankan.
Rekreasi Hiburan Umum (RHU) itu berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa no 148. Sepintas, bangunan tiga lantai tersebut tidak terlihat seperti rumah hiburan. Mirip tempat makan.
Di bagian depan gedung, tertempel plakat tempat itu. Yakni 136 Resto. Lantai dasar difungsikan sebagai ruang santap. Lengkap dengan meja dan kursi.
Awalnya, cara pengelola usaha itu mengelabuhi petugas berhasil. Beberapa kali, tempat tersebut beroperasi. Namun, aman-aman saja. Lolos dari penindakan Satpol PP.
Keberuntungan itu tidak lagi berlanjut. Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan, petugas mendapatkan laporan dari warga setempat. Setiap hari 136 resto buka. RHU berkedok resto. "Langsung kami kerahkan petugas ke lokasi," jelasnya.
Pukul 18.30, tim gabungan bergegas menuju lokasi. Satpol PP dibantu BPB Linmas dan TNI. Setelah melakukan pengamatan, petugas langsung melakukan penindakan.
Total, sebanyak 33 orang yang diamankan. Perinciannya 11 pengunjung. Selebihnya, sebanyak 22 orang bekerja di tempat tersebut. "Ngakunya pelayanan. Namun mengenakan busana mini," terangnya.
Sejurus kemudian, 33 orang itu diamankan. Mereka diangkut menuju kantor Satpol PP untuk pendataan. Sedangkan tempat hiburan tersebut disegel. "Sesuai aturan, selama PPKM level 3, tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya.
Pelanggaran lain pun ditemukan. Pengelola tempat itu tidak bisa menujukkan izin. Yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tidak hanya ditutup sementara. Pengelola RHU itu mendapatkan sanksi lain. Yakni denda administratif. Besarnya mencapai Rp 5 juta.
Kasi Pengawasan Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Saiful Iksan menuturkan, pengunjung serta karyawan RHU itu juga mendapatkan hukuman. Mereka diminta membayar denda. Besarnya Rp 150 ribu. "Pengunjung dan karyawan harus menjalani uji usap," jelasnya.
Selama pemberlakuan PPKM level 3, Satpol PP terus memelototi RHU. Total, sebanyak 6 tempat hiburan yang ditindak. "Kami amankan LC serta miras," jelasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
