Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 September 2021 | 01.15 WIB

Dewan Masih Penasaran Legalitas Tempat Karaoke di Gembong

Photo - Image

Photo

JawaPos.com- Rapat dengar pendapat bersama pemilik Zona Karaoke yang juga bos Rasa Sayang Group Senin (30/8), masih menyisakan tanda tanya bagi dewan. Komisi A DPRD Kota Surabaya bakal mengagendakan rapat lanjutan untuk mempertanyakan kelengkapan izin atas tempat usaha di Gembong tersebut.

Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna menilai, pihak pengelola tidak konsisten dalam memberikan jawaban. Versi dinas, izin tempat hiburan malam di daerah Gembong itu tidak ada. ’’Tapi, pemiliknya ngomong ke media kalau izinnya ada, sedang diurus. Nanti kita panggil lagi untuk memastikannya,” ujarnya, Selasa (31/8).

Politikus Golkar itu mengatakan, di dalam forum sudah terungkap bahwa tempat tersebut tidak memilik tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Padahal, hal itu mutlak harus dimiliki setiap rumah hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya. Nah, izin tersebut menjadi satu paket dengan izin yang lainnya. Salah satunya izin edar minuman beralkohol (mihol). Dewan juga mempertanyakan adanya nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC). Yang mengeluarkan adalah bea cukai setempat. Izin tersebut harus dimiliki pengusaha RHU jika di tempatnya menjual minuman impor.

Terkait insiden yang melibatkan oknum Satpol PP Kota Surabaya, Ayu mengaku prihatin dengan peristiwa di depan Zona Karaoke Rabu (25/8) dini hari tersebut. Bukan soal kasus pemukulannya. Yang menjadi sorotan publik justru kewenangan oknum pejabat yang bisa membuka RHU di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, kata Ayu, dewan tidak berwenang mengadili atau menjatuhkan sanksi. Hal itu diserahkan ke pemerintah kota (pemkot). Baik tim penyidik internal dari satpol PP maupun tim dari inspektorat. ’’Kami mengapresiasi karena wali kota ikut memberikan perhatian atas masalah tersebut dan kami yakin yang bersangkutan akan diberi sanksi tegas,” katanya.

Dikonfirmasi secara terpisah, pemilik Zona Karaoke yang juga bos Rasa Sayang Group Hery Kuncoro mengaku izin tempat hiburan miliknya yang berada di daerah Gembong sebetulnya ada. ’’Itu dulu kami punya (tempat usaha, Red) di daerah Ngesong, Kecamatan Sukomanunggal. Namanya Zona. Nah, mau saya pindah ke Gembong itu,” terangnya.

Di Gembong, nama yang lama adalah Rasa Sayang. Setelah Rasa Sayang tutup, Hery mengaku ingin memindahkan Zona yang dulu di Ngesong ke tempatnya di Gembong tersebut. ’’Jadi, hanya pindah alamat. Ini masih diurus, tapi tidak bisa keluar karena pandemi,” ucapnya.

Soal izin minuman beralkohol, Hery memastikan semuanya ada. Namun, dia tidak bisa memberikan kejelasan terkait adanya NPPBKC yang dipersyaratkan untuk minuman impor. ’’Nanti kita cek dulu datanya,” jelasnya. 

Editor: M Sholahuddin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore