Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 November 2023 | 19.57 WIB

Janji Tak Mengulang, Pelaku Curanmor di Gresik Dapat Keringanan 6 Bulan

SIDANG VONIS: Agus Santoso keluar dari ruang sidang Cakra seusai sidang pembacaan putusan. Terdakwa kasus curanmor dengan peran sebagai pelaku utama pencurian itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. - Image

SIDANG VONIS: Agus Santoso keluar dari ruang sidang Cakra seusai sidang pembacaan putusan. Terdakwa kasus curanmor dengan peran sebagai pelaku utama pencurian itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.

Demikian halnya dengan Hasbullah. Kepada majelis hakim, pria asal Surabaya itu meminta keringanan hukuman dalam sidang putusan pekan depan. Dia berdalih hanya bertugas sebagai perantara. ’’Dimintai tolong untuk menitipkan sepeda,’’ kilahnya. (yog/c6/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore