Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Juli 2021 | 21.48 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Dua Perekayasa Dokumen GeNose

TERUNGKAP: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti rekayasa GeNose, Senin (5/7). (Allex Qomarulla/Jawa Pos) - Image

TERUNGKAP: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti rekayasa GeNose, Senin (5/7). (Allex Qomarulla/Jawa Pos)

JawaPos.com - Dua pelaku pemalsuan dokumen GeNose berinisial HBP, 27, dan ASK, 39, diringkus petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Mereka ditangkap di SPBU Kecamatan Pekamban, Sumenep.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penangkapan itu bermula dari hasil temuan petugas di exit Jembatan Suramadu, Jalan M. Noer, Minggu (20/6). Untuk dapat masuk Surabaya, seluruh warga dari Madura harus menunjukkan surat bebas Covid-19.

Jika tidak, mereka wajib mengikuti rapid test massal. Jika hasilnya positif, yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Mereka langsung dievakuasi ke rumah sakit rujukan Covid-19 di Surabaya.

Dari pemeriksaan tersebut, keganjilan terjadi pada puluhan penumpang bus jurusan Sumenep–Jakarta. Sebanyak 35 lembar hasil tes Covid-19 melalui GeNose ditemukan palsu. Setelah dicek, terdapat perbedaan identitas.

Nama penumpang yang terlampir pada surat pemeriksaan berbeda dengan yang muncul. Di hadapan petugas, penumpang mengaku mendapatkan surat bebas Covid-19 dari ASK yang bekerja sebagai calo penumpang bus antarprovinsi.

Setiap penumpang dikenai biaya tambahan untuk pemeriksaan Covid-19 melalui GeNose. Namun, dalam pemeriksaan, 12 penumpang di antaranya tidak melakukan peniupan pada kantong GeNose. Mereka hanya ditanya apakah mengalami gejala Covid-19. Misalnya, sedang demam, batuk, dan flu. Setelah itu, surat hasil pemeriksaan keluar.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Gananta menjelaskan, HBP merupakan tenaga kesehatan (nakes) di salah satu puskesmas di Sumenep. Bekerja sebagai nakes membuat HBP secara leluasa menggunakan alat tes GeNose. Sekaligus memanfaatkan 14 kantong GeNose.

Namun, karena kehabisan, HBP memalsukan kantong GeNose dengan menggunakan kantong urine. Setiap pelanggan dikenai biaya Rp 50 ribu. Di hadapan petugas, HBP mengaku baru beraksi selama dua hari. Setiap kali beraksi, keuntungan Rp 2 juta berhasil dikantonginya.

Baca Juga: SE PPKM Darurat di Surabaya: Pendidikan Daring, Tempat Ibadah Tutup

Sementara itu, ASK hanya mendapatkan upah 20 persen dari keuntungan yang diperoleh. ”Penyidikan terus dilakukan. Sebab, masih ada tiga pelaku lain yang belum tertangkap. Tidak hanya merekayasa hasil GeNose, mereka juga diduga memalsukan surat izin keluar masuk (SIKM),” ujarnya.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore