Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 November 2023 | 18.38 WIB

Tiga Oknum Pesilat di Gresik Dituntut 10 Bulan Penjara, Janji Terdakwa Akan Jadi Pertimbangan Hakim

PENGANIAYAAN: Para terdakwa setlah mengikuti jalannya sidang di PN Gresik. - Image

PENGANIAYAAN: Para terdakwa setlah mengikuti jalannya sidang di PN Gresik.

JawaPos.com – Perkara penganiayaan yang dilakukan Fakhreza Agustin, Moh. Fian Andriyanto, dan Ajib kembali bergulir. Kemarin (23/11) oknum pesilat itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik atas aksi kekerasan yang menyasar anggota perguruan silat lain.

Kepada majelis hakim, JPU Ngurah Wirajaya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan atas aksi anarkistis yang menyasar kelompok perguruan silat di kawasan Jalan Raya Munggugianti, Kecamatan Benjeng.

’’Terbukti melakukan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan luka pada 29 Juli lalu,’’ ujarnya.

Ngurah menjabarkan bahwa ulah anarkistis itu membuat masyarakat resah. Bahkan, saat kejadian, terdakwa mengajak 20 orang anggota silat lainnya untuk ikut terlibat.

’’Menimbulkan luka-luka dan kerugian terhadap korban, termasuk masyarakat di sekitar lokasi kejadian,’’ katanya.

Meski demikian, pihaknya juga menyampaikan alasan yang meringankan. Para terdakwa mengakui segala perbuatannya, bahkan telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

’’Kami menuntut hukuman 10 bulan penjara dikurangi masa tahanan,’’ ujar Ngurah.

Tuntutan itu pun membuat para terdakwa menyesali perbuatannya. Kepada majelis hakim, mereka memohon keringanan hukuman. ’’Kami berjanji tidak akan mengulangi lagi,’’ ungkap Fakhreza.

Tuntutan yang disampaikan JPU akan menjadi pertimbangan hakim pada sidang putusan yang dijadwalkan pada 28 November. Bahkan, hakim meminta para terdakwa untuk memenuhi janjinya. ’’Kalian masih muda, jangan mudah terprovokasi atau mengikuti ajakan teman yang menjerumuskan,’’ pesan Hakim Ketua Etri Widayati. (yog/c6/diq)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore