Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Juni 2021 | 00.48 WIB

Kembali Perketat Penerapan PPKM Mikro di Surabaya

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos) - Image

Ilustrasi memerangi virus Korona (Adnan Reza Maulana/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali diperketat. Terutama di wilayah yang masuk zona oranye dan merah. Penerapan protokol kesehatan (prokes) dan kesiapsiagaan kampung tangguh menjadi perhatian utama.

Misalnya, yang diterapkan di RT II, RW X, Kelurahan Pacar Keling, yang masuk zona oranye. Di sana ada satu keluarga yang terpapar Covid-19. Diduga, paparan tersebut berasal dari klaster tempat kerja.

Hal itu membuat penerapan PPKM mikro di kawasan tersebut diperketat. Salah satunya adalah penerapan prokes oleh warga. Rabu (23/6) Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti melakukan inspeksi penerapan PPKM mikro di wilayah tersebut. ’’Kami perhatikan penerapan PPKM mikro sudah baik. Sebanyak 90 persen warga mematuhi prokes. Meski begitu, penerapannya harus tetap diperketat, jangan sampai terlena,’’ ujar Reni.

Dia mengatakan, saat ini ada tujuh kelurahan yang masuk zona oranye. Dia meminta wilayah itu kembali memperketat penerapan PPKM mikro. Tujuannya, penularan lokal tidak sampai terjadi.

Penerapan PPKM mikro membuat rumah di kiri dan kanan warga yang terpapar tetap aman. Kesiagaan pengurus kampung juga menjadi faktor utama hal itu bisa terwujud. Mereka sigap memberikan informasi dan pengertian kepada warga.

Wilayah lain, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, juga tidak ingin kecolongan dalam penegakan aturan jam malam pada masa pandemi. Terutama para pelaku usaha warung seperti kafe. Batas jam malam tidak berubah.

Lurah Sambikerep Hanang Prasetya Adi menyatakan, seluruh kafe atau tempat tongkrongan harus tutup pada pukul 22.00.

Nah, untuk memastikan aturan jam malam ditegakkan, dia berkeliling mulai pukul 21.00 hingga 23.00. Sekaligus, lanjut Hanang, mengontrol yang tidak memakai masker.

Alumnus Universitas Brawijaya itu menambahkan, meski kepatuhan masyarakat di wilayah Sambikerep terhadap protokol kesehatan masuk kategori baik, pihaknya tak ingin lengah. ’’Hampir setiap hari, saya berkeliling dari gang ke gang. Tidak terkecuali rumah kos,” katanya.

Kelurahan Medokan Ayu juga demikian. Lewat Satgas Covid-19, pihak kelurahan mendatangi rumah-rumah warga untuk meminta mereka menaati peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota.

Ketua Kelurahan Siaga Bencana (KSB) Medokan Ayu Mikhael Markus mengatakan, sosialisasi dilakukan seputar aturan yang dibuat, pelaksanaan prokes, hingga physical distancing. ’’Areanya meliputi warkop, sentra kuliner, perumahan, hingga perkantoran,” katanya. Sejauh ini, dia mengakui masih ada pelanggaran. Terutama di warkop.

Baca Juga: RT, RW, Lurah, dan Camat, Wajib Data Warga Surabaya yang Toron

’’Karena kasus naik lagi, perhatian besar untuk kembali mengedukasi masyarakat. Khususnya anak muda yang sering nongkrong di warung,” paparnya. Begitu pula di area perkampungan yang mendapat atensi dengan pemberlakukan blocking area dan pembatasan jam malam karena muncul klaster keluarga.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore