Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 November 2023 | 20.05 WIB

Pemkot Surabaya Rutin Gelar Operasi Hiburan Malam, Satpol PP Pastikan RHU Patuhi Regulasi

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara - Image

Ilustrasi tempat hiburan malam. Pixabay/Antara

JawaPos.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar mengadakan operasi rutin ke lokasi-lokasi Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Ibu Kota Jawa Timur. Operasi tersebut dilakukan untuk memastikan RHU tetap dapat menjalankan roda perekonomian dengan mematuhi regulasi yang telah ditentukan.

Dilansir dari surabaya.go.id, Sabtu (18/11), Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser mengatakan operasi RHU di Surabaya terbagi menjadi dua. Pertama adalah operasi yang digelar dua kali dalam sepekan. Operasi tersebut menyasar ke tempat-tempat hiburan malam besar yang buka hingga dini hari.

"Kemudian yang kedua, operasi yang digelar setiap hari mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Operasi ini menyasar RHU-RHU yang buka mulai siang sampai malam, seperti panti pijat, spa, dan karaoke," ungkap M Fikser di kantornya, Jumat (17/ 11).

Pada operasi tersebut, petugas Satpol PP tidak bergerak sendiri. Namun, beberapa Perangkat Daerah (PD) di lingkup Pemkot Surabaya juga turut mendampingi.

Antara lain, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Pariwisata, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Surabaya.

Fikser menyebutkan dalam operasi skala besar yang diadakan dua kali sepekan, Pemkot Surabaya juga melibatkan instansi lain. Antara lain, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya dan Polrestabes Surabaya.

“Kami tidak mengganggu investasi, roda perekonomian. Tapi kami menjaga keseimbangan,” ucap Fikser.

Setiap tempat hiburan malam di Surabaya wajib menandatangani surat pernyataan yang berisi empat poin, Fikser menjelaskan.

Keempat poin tersebut yaitu, tidak menerima tamu di bawah umur, tidak boleh ada praktik prostitusi, tidak digunakan sebagai tempat peredaran narkoba, dan tidak mempekerjakan anak di bawah umur.

"Pernyataan itu ditandatangani dan diketahui manajemen. Kalau sudah ada pernyataan, maka jika di dalamnya (RHU) terjadi pelanggaran kita akan tutup, mereka akan menerima," ujar Fikser.

Apabila ditemukan tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan, maka dinas terkait akan memberikan surat bantuan penertiban (Bantib) ke Satpol PP. Kemudian, dari dasar surat Bantib tersebut, Satpol PP Surabaya melakukan persetujuan.

“Misal kalau dia (RHU) ditemukan tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dinas terkait memberikan Bantib ke Satpol PP. Jadi penandatanganan itu dasarnya Bantib ke Satpol PP, kemudian kami segel,” tegasnya.

Sasaran operasi hiburan malam itu tidak hanya dilakukan secara acak. Sebab, operasi tersebut juga dilakukan jika ada pengaduan dari warga.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore