
Rumah sengekata sudah disegel. Adil Adam Irsyadi/JawaPos.com
JawaPos.com–Rumah 127 meter persegi di daerah Gunung Anyar disegel dan tidak bisa ditempati. Dulu, rumah itu milik Nasuchah, sebelum dijual tetangganya sendiri, terdakwa Khilfatil Muna dan Yano Oktafianus Labert.
Nasuchah, 70, tinggal di rumah adiknya yang terletak tepat di samping rumah sengketa tersebut. ”Sejak 2016, tinggal sama adik saya. Sejak terusir itu pokoknya,” ujar Nasuchah.
Kasus terusirnya suami istri Nasuchah dan Sulhan dari rumahnya sempat viral beberapa hari lalu. Yang menjadi pertanyaan, adalah bagaimana terjadi balik nama sertifikat sedangkan Nasuchah selaku pemilik rumah tidak mengetahui sama sekali mengenai hal tersebut.
Dalam persidangan sebagai saksi, notaris Eny Wahyuni menjelaskan, Nasuchah datang ke kantornya meminta dibuatkan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB). Akta tersebut digunakan untuk balik nama sertifikat dari ahli waris kepada Nasuchah. Sertifikat itu sebelumnya atas nama almarhum ayah Nasuchah, Achyat, dan dibagi kepada tiga orang anaknya.
”Ketika pengurusan APHB di Badan Pertanahan Nasional (BPN), kami juga sekaligus buatkan Ikatan Jual Beli (IJB). Meskipun sertifikat itu masih atas nama ahli waris, kita bisa buatkan IJB karena ada surat kuasa mutlak dari ahli waris kepada Nasuchah. Dan dengan dasar APHB itu, Nasuchah menjual ke Joy,” tutur Eny saat diperiksa di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (20/5).
Selain membuat IJB, Eny juga menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), surat kuasa menjual dari Nasuchah ke Joy Sanjaya Tjawa, dan akta pengosongan rumah. Namun Eny mengaku tidak melihat ada penyerahan uang apapun dari Joy maupun Yano kepada Nasuchah di kantor notaris.
Pada sidang pertama, Nasuchah bercerita pernah diajak berkeliling menggunakan mobil. Selama di perjalanan, Nasuchah dan Sulhan dibujuk Khilfatil untuk menandatangani dokumen tanpa mengetahui isinya.
Nasuchah tidak menyadari kalau yang ditandatangani tersebut adalah akta peralihan. Padahal dia sama sekali tidak ada niat untuk menjual dan tidak menerima uang sepeser pun. Saat itu, Khilfatil berkata tanda tangan Nasuchah diperlukan agar pinjamannya di bank segera cair.
Ketika semua dokumen tersebut selesai dibuat, Eny membacakan di hadapan para pihak. Antara lain Joy, Nasuchah, Sulhan, terdakwa Yano, dan Khilfatil.
Hal itu dibantah Nasuchah. Menurut dia, Joy tidak ada ketika akta dibacakan. Nasuchah juga tidak ada niat untuk menjual rumah, dia hanya meminjamkan sertifikat rumahnya kepada Khilfatil dan dijanjikan imbalan Rp 25 juta dari terdakwa Khilfatil.
”Waktu itu Joy ada, cuma sering ke belakang dan wara wiri sibuk telpon. Joy tanda tangannya tidak di hadapannya bersama tetapi di ruang belakang karena dia minta begitu,” jawab Eny atas bantahan Nasuchah.
Meskipun Joy selaku pembeli sering wara wiri, notaris Eny tetap membacakan dokumen tersebut. Karena menurut dia, Yano sudah mewakili Joy. Para pihak pun dianggap telah menyetujui mengenai isi aktanya meskipun sempat terjadi aksi Walk out (WO) dari Nasuchah.
Dalam persidangan terungkap Nasuchah lari ke ruangan lain dan bertanya kepada terdakwa mengapa rumahnya dijual. Lalu terdakwa bilang kalau itu hanya perumpamaan karena dari awal perjanjiannya terdakwa Khilfatil hanya dipinjam sertifikat milik nasuchah diagunkan ke bank, bukan untuk dijual.
Namun, menurut Eny, kejadian WO Nasuchah karena adanya ketidaksepakatan mengenai harga jual. Terkait pembuatan surat kuasa menjual, Eny menerangkan, surat tersebut dibuat agar jika Joy ingin balik nama sertifikat tidak memerlukan tanda tangan Nasuchah.
Majelis hakim Yohannes mempertanyakan alasan Eny menerbitkan IJB, surat kuasa jual, AJB, dan surat pengosongan rumah.
”Itu kesepakatan Anda dengan para pihak atau kesepakatan Anda dengan Joy?” tanya Yohannes Hehamony.
Eny menjawab, dia pikir dan mengira sudah tidak ada masalah dan sudah ada kesepakatan dengan para pihak, tanpa menanyakan kembali kepada Nasuchah mengenai kejelasannya. Dan menyampaikan melalui Yano.
”Ini kesepakatan Anda dengan Yano. Yano bukan pemilik rumah dan tidak ada kapasitas terhadap rumah Nasuchah. Seharusnya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Yano bukan pemilik rumah,” tegas Yohanes.
Majelis Hakim Yohannes yang kesal dengan jawaban Eny mengingatkan agar Eny memberikan keterangan yang benar karena dia telah disumpah.
Soal perbedaan harga jual Rp 400 juta dan 200 juta, Eny menyangkal jumlah yang Joy sebutkan pada sidang pertama.
Berdasar keterangan Joy, dia memberikan Rp 400 juta untuk membeli rumah Nasuchah. Tetapi, berdasar AJB, jumlah yang tertulis Rp 200 juta.
Menurut Joy, hal itu merupakan kemauan notaris agar pajaknya tidak tinggi sehingga hanya ditulis Rp 200 juta.
Eny pun membantah hal tersebut. “Saya tidak pernah berkehendak demikian. Jumlahnya memang Rp 200 juta,” ucap Eny.
Saat ingin dikonfirmasi, Eny sama sekali tidak memberi jawaban. Dia langsung lari meninggalkan awak media. Terkait adanya perbedaan keterangan dari masing-masing pihak hakim akan segera melakukan konfrontasi.
”Karena ini banyak keterangan yang saling bertolak belakang. Akan segera dilakukan konfrontasi,” ucap Ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
