
Ilustrasi rapat dengar pendapat tentang perizinan Pasar Koblen di DPRD Surabaya. (Abdul Hakim/Antara)
JawaPos.com–Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya mengusulkan bekas Penjara Koblen yang merupakan bangunan cagar budaya lebih baik dijadikan pasar pariwisata daripada pasar grosir buah maupun sayur.
”Jika pemkot tidak tega mencabut izin yang terlanjur dikeluarkan, tidak apa-apa. Tetapi jadikan bekas Penjara Koblen sebagai pasar pariwisata, bukan pasar grosir, pasar buah maupun sayur,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz seperti dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.
Padahal, lanjut Mahfudz, berdasar pasal 25 UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa bangunan cagar boleh digunakan, tetapi tidak boleh untuk pasar.
”Jadi bukan untuk profit oriented atau mencari laba, tetapi intinya untuk sejarah masa lalu. Kalau untuk kepentingan pasar tidak ada,” ujar Mahfudz.
Untuk itu, lanjut dia, Komisi B meminta Pemkot Surabaya untuk mencabut izin Pasar Buah Koblen karena melanggar undang undang dan perda.
”Masih banyak ruangan di Surabaya bisa digunakan untuk pasar. Jangan Koblen karena itu cagar budaya,” tutur Mahfudz.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya Antiek Sugiharti mengatakan, keberadaan pasar buah di sekitar bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C. Tapi dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C.
Menurut dia, sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya.
”Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu,” terang Antiek.
Untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukkan sesuai dengan tata ruang yang ada.
”Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu,” kata Antiek.
Sementara itu, PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola pasar buah di eks Penjara Koblen tidak hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi B pada Kamis (25/2).
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/Qe1dmx6dpjc

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
