
Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini (26/10).
JawaPos.com–Sidang kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania digelar hari ini (26/10) di Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna dihadirkan secara online melalui zoom.
Surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan di Pengadilan Negeri Surabaya. Di dalam surat dakwaan disampaikan secara rinci bagaimana kasus pembunuhan terhadap mahasiswi angkatan 2020 itu bermula.
Roy sapaan terdakwa, mengenal Angeline sejak 2017. Kala itu, Roy menjadi guru les musik di sekolah Angeline.
”Korban Angeline Nathania adalah mahasiswi di Universitas Surabaya (Ubaya) sedangkan terdakwa bekerja mengelola Cafe Ingsun Coffee di depan kos Ruko Star Paka B1 Lt.2 Medok Asri Nomor 30 Surabaya,” kata Suparlan ketika menyampaikan surat dakwaan di Ruang Cakra PN Surabaya.
Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya dipenuhi mahasiswa Ubaya. Roy diancam pidana pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Dalam persidangan, Roy membenarkan semua dakwaan yang dibacakan JPU.
Suparlan meminta untuk menghadirkan Roy secara langsung dalam persidangan. Tepatnya ketika pemeriksaan saksi dan korban di hadapan Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
