
TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.
JawaPos.com – Gelar perkara atas aksi buang sampah yang dilakukan Masriah di dekat rumah Wiwik Winarsih dihelat kemarin (18/10).
Tahapan selanjutnya, satpol PP akan memanggil sejumlah saksi. Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.
Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, dalam gelar perkara, pihaknya berfokus menggali keterangan dari berbagai pihak. Yaitu, Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, dan Polresta Sidoarjo.
Informasi dari beberapa pihak itu, kata Yani, dijadikan bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya. ”Agar proses tetap berjalan dan penindakannya tepat,” ucapnya.
Menurut Yani, Kecamatan Sukodono dan Desa Jogosatru sejatinya berharap kasus perselisihan antar tetangga itu diselesaikan lewat jalur damai.
Itu bisa terjadi apabila pelapor mau menarik laporannya. ”Kalau tidak, tetap akan kami proses,” tutur Yani.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menambahkan, selepas gelar perkara, agenda selanjutnya adalah pemanggilan beberapa saksi dan melengkapi bukti. Satpol PP berencana meminta keterangan dari tetangga atau perangkat kampung.
Sesuai arahan Korwas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), lanjut Anas, dibutuhkan tambahan bukti rekaman CCTV secara utuh. Saat ini satpol PP hanya mendapatkan rekaman sepotong-sepotong. ”Nanti kami akan minta keseluruhannya,” tuturnya.
Setelah pemanggilan saksi dan barang bukti lengkap, satpol PP akan memanggil Masriah. Anas menyatakan, rujukan hukum yang dikenakan dalam kasus itu sama seperti sebelumnya.
Yaitu, Perda 10/2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Apabila terbukti melanggar, Masriah terancam pidana paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.
Sementara itu, pihak keluarga Wiwik belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Masriah ke satpol PP. ”Belum ada pemanggilan, cuma minta video kapan lalu itu,” ungkap Wike, anak Wiwik. (eza/c19/aph)

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
