Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Oktober 2023 | 19.17 WIB

Kalau Terbukti Buang Sampah, Masriah Terancam Hukuman 3 Bulan Penjara atau Denda Rp 50 Juta

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu. - Image

TAK KAPOK: Masriah saat menghadiri sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo beberapa waktu lalu.

JawaPos.com – Gelar perkara atas aksi buang sampah yang dilakukan Masriah di dekat rumah Wiwik Winarsih dihelat kemarin (18/10).

Tahapan selanjutnya, satpol PP akan memanggil sejumlah saksi. Apabila terbukti bersalah, Masriah terancam hukuman tiga bulan penjara atau denda Rp 50 juta.

Kasatpol PP Sidoarjo Yani Setiyawan mengatakan, dalam gelar perkara, pihaknya berfokus menggali keterangan dari berbagai pihak. Yaitu, Kecamatan Sukodono, Kelurahan Jogosatru, Polsek Sukodono, dan Polresta Sidoarjo.

Informasi dari beberapa pihak itu, kata Yani, dijadikan bahan pertimbangan untuk proses selanjutnya. ”Agar proses tetap berjalan dan penindakannya tepat,” ucapnya.

Menurut Yani, Kecamatan Sukodono dan Desa Jogosatru sejatinya berharap kasus perselisihan antar tetangga itu diselesaikan lewat jalur damai.

Itu bisa terjadi apabila pelapor mau menarik laporannya. ”Kalau tidak, tetap akan kami proses,” tutur Yani.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar menambahkan, selepas gelar perkara, agenda selanjutnya adalah pemanggilan beberapa saksi dan melengkapi bukti. Satpol PP berencana meminta keterangan dari tetangga atau perangkat kampung.

Sesuai arahan Korwas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), lanjut Anas, dibutuhkan tambahan bukti rekaman CCTV secara utuh. Saat ini satpol PP hanya mendapatkan rekaman sepotong-sepotong. ”Nanti kami akan minta keseluruhannya,” tuturnya.

Setelah pemanggilan saksi dan barang bukti lengkap, satpol PP akan memanggil Masriah. Anas menyatakan, rujukan hukum yang dikenakan dalam kasus itu sama seperti sebelumnya.

Yaitu, Perda 10/2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C dan F mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Apabila terbukti melanggar, Masriah terancam pidana paling lama tiga bulan atau denda Rp 50 juta.

Sementara itu, pihak keluarga Wiwik belum mendapatkan informasi terkait pelaporan Masriah ke satpol PP. ”Belum ada pemanggilan, cuma minta video kapan lalu itu,” ungkap Wike, anak Wiwik. (eza/c19/aph)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore