Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Januari 2021 | 18.19 WIB

Dihukum Bayar Rp 1,3 Triliun oleh PN Surabaya, PT Antam Banding

TERPIDANA: Dari kiri, Eksi Anggraini (marketing freelance), Endang Kumoro (mantan Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), dan Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam) saat menjalani sidan - Image

TERPIDANA: Dari kiri, Eksi Anggraini (marketing freelance), Endang Kumoro (mantan Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), dan Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam) saat menjalani sidan

JawaPos.com – PT Antam menegaskan akan mengajukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim PN Surabaya yang mengalahkannya. Mereka merasa tidak pernah berbuat melawan hukum atas tidak diterimanya 1,1 ton emas oleh Budi Said. Perusahaan produsen logam mulia itu merasa keberatan untuk membayar ganti rugi kepada Budi sebagaimana putusan majelis hakim.

”Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said,” kata SVP Corporate Secretary PT Antam Kunto Hendrapawoko dalam keterangan tertulisnya.

Kunto menampik dalil Budi yang mengaku mendapat tawaran emas dengan harga diskon. Dia menyatakan bahwa tidak ada diskon saat Budi membeli 7 ton emas. Dengan uang yang dibayarkan, Budi hanya mendapatkan 5,9 ton emas. Harga emas yang dibeli Budi sama dengan harga emas di pasaran saat itu.

Mengenai diskon yang diklaim Budi, harga tersebut dijanjikan pihak yang tidak berwenang, bukan pihak Antam. ”Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan,” ujarnya.

PT Antam menyatakan bahwa gugatan Budi tidak masuk akal. Menurut Kunto, empat oknum yang terlibat dalam kasus itu juga telah dijatuhi hukuman pidana. Mereka adalah Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and senior officer PT Antam), dan Eksi Anggraeni (marketing freelance).

Dia menegaskan, dalam menjalankan bisnisnya, Antam mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan perusahaan. ”Antam selalu menjual logam mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbarui secara rutin,” ungkapnya.

Selain itu, dalam menjalankan bisnis emas, Antam menggunakan sistem direct selling. Yakni, transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. Kunto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan emas Antam yang tidak wajar.

”Perusahaan merasa dirugikan dengan kasus yang dilakukan segelintir oknum terhadap Butik Surabaya,” katanya. Dia menambahkan, Antam juga akan mengajukan gugatan kepada Budi Said atas pencemaran nama baik serta menuntut ganti rugi.

Sementara itu, pengacara Budi Said, Ening Swandari, menyatakan, pihaknya hingga kini belum mendapatkan pemberitahuan upaya hukum banding dari PT Antam. Jika memang benar, dia mempersilakan karena itu hak perusahaan tersebut. Dia akan menyiapkan kontra memori banding jika sudah menerima pemberitahuan resmi.

”Tetapi, sebagaimana dipertimbangkan majelis hakim, Endang dan kawan-kawan representasi dari PT Antam. Jadi, bagaimana mungkin mereka bertindak sendiri-sendiri,” ujar Ening.

Baca Berita Sebelumnya: PT Antam Kalah Sidang, Pengusaha Surabaya Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Lantas, untuk apa Budi Said membeli emas sebanyak itu? Ening, pengacara Budi Said mengaku tidak tahu. ”Itu hak beliau (Budi Said, Red),” katanya. Pada saat menjadi saksi dalam kasus pidana, Budi mengaku bahwa dirinya membeli emas sebanyak itu untuk disimpan.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Surabaya menghukum PT Antam membayar Rp 817,4 miliar karena tidak memberikan kekurangan emas yang dibeli Budi Said sebanyak 1.136 kilogram atau 1,1 ton. Selain itu, PT Antam diharuskan membayar kerugian imateriil kepada Budi Said sebesar Rp 500 miliar. Pembayarannya secara tanggung renteng dengan empat tergugat lain. Dengan begitu, uang yang harus dibayarkan PT Antam ke Budi Said mencapai Rp 1,3 triliun. 

---

PUTUSAN DALAM KASUS ANTAM

PUTUSAN PERDATA

- Menyatakan PT Antam, Endang Kumoro, Misdianto, Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraini bersalah berbuat melawan hukum yang merugikan Budi Said.

- Menyatakan PT Antam bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan Endang, Misdianto, dan Purwanto.

- Menghukum PT Antam membayar ganti rugi emas 1,1 ton sebesar Rp 817,4 miliar

- Menghukum Eksi mengembalikan fee yang sudah dibayarkan Budi Said Rp 92 miliar.

- Menghukum PT Antam dan Eksi membayar kerugian immaterial Rp 500 miliar.

PUTUSAN PIDANA

- Menyatakan Eksi, Endang, Misdianto, dan Purwanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama.

- Menghukum Eksi pidana 3 tahun dan 10 bulan penjara.

- Menghukum Endang pidana 2,5 tahun penjara.

- Menghukum Misdianto pidana 3,5 tahun penjara.

- Menghukum Purwanto pidana 1,5 tahun penjara.

Sumber: PN Surabaya

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore