
Ilustrasi Emas ANTAM. (Frizal/Jawa Pos)
JawaPos.com – PT Aneka Tambang (Antam) dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas kepada Budi Said. Penyebabnya, Budi Said yang membeli 7 ton emas hanya menerima 5,9 ton. Sisanya, 1,1 ton emas, tidak diberikan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (15/1). Majelis hakim yang diketuai Martin Ginting mengabulkan gugatan Budi Said selaku pembeli 7.071 kilogram (kg) atau 7 ton emas Antam di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I Antam.
Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (general trading manufacturing and service senior officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (marketing freelance) terbukti telah berbuat melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
”Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian,” ujar hakim Martin saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menegaskan, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukum yang dilakukan Endang, Misdianto, dan Purwanto yang saat itu menjadi karyawan perusahaan milik negara tersebut hingga mengakibatkan hilangnya 1,1 ton emas yang dibeli Budi. Selain itu, PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar yang diderita Budi karena kehilangan 1,1 ton emas tersebut. Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.
Photo
Budi Said. (GUSLAN GUMILANG/JAWA POS)
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi. Para tergugat juga dihukum membayar kerugian imateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.
Hilangnya 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya I Antam di Jalan Pemuda pada 2018 setelah mendengar adanya diskon. Dia dilayani Eksi yang mengaku sebagai marketing di kantor tersebut. Budi sebelumnya dikenalkan Endang dan Misdianto kepada Eksi saat datang.
Eksi membenarkan adanya diskon. Harga emas batangan menjadi Rp 530 juta per kg. Lebih murah daripada harga pasaran saat itu. Endang yang ikut dalam pertemuan tersebut mengiyakan dan Misdianto mengaku bahwa emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.
Eksi juga mengaku emas itu dibeli secara legal. Jumlahnya terbatas. Meski ada uang, belum tentu ada barang. Uangnya juga langsung ditransfer ke rekening PT Antam dan fakturnya atas nama PT Antam. Budi tertarik dan percaya karena yang menjelaskan adalah pegawai PT Antam. Setelah Budi pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli agar Budi tidak sulit mengurus administrasi pembelian. Dia minta fee Rp 10 juta untuk setiap pembelian 1 kg emas. Budi pun sepakat.
Baca juga: Ini Penyebab Perburuan Kilau Emas Memudar
Pada 20 Maret 2018 Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas. Budi tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi mentransfer Rp 10,6 miliar.
Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg. Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterimanya hanya 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas tidak diterimanya.
Pengacara Budi Said, Ening Swandari, menuturkan bahwa pihaknya kini masih menunggu batas waktu dua pekan yang diberikan majelis hakim kepada para tergugat untuk mengajukan banding bila berkeberatan dengan putusan tersebut. ”Isi putusan sudah mencerminkan keadilan,” tutur Ening.
Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, akan berkoordinasi dengan kliennya sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut. ”Karena ini memberatkan bagi klien, kami akan rembukan dulu. Masih ada waktu 14 hari,” jelas Slamet.
Baca juga: Emas Dunia Stabil, Kilau Antam Naik Rp 5.000 per Gram
Di pihak lain, hingga berita ini selesai ditulis, PT Antam belum memberikan konfirmasi. Mereka kini masih berkoordinasi sebelum memberikan tanggapan terhadap putusan tersebut.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://youtu.be/B4VXBHk9Pig
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022