
BELASUNGKAWA: Jajaran pengurus IKSPI KS Cabang Gresik mendatangi rumah duka di kawasan Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Rabu (11/10) malam. Atas peristiwa yang menimpa M. Aditya Pratama.
JawaPos.com – Kasus kekerasan yang mengakibatkan kematian M. Aditya Pratama di Gresik terus bergulir. Hingga kemarin (12/10), Satreskrim Polres Gresik masih menetapkan enam tersangka yang tega menghajar pemuda 20 tahun itu.
Terbaru, pihak kepolisian juga menetapkan dua orang lainnya dengan status wajib lapor. Para wajib lapor merupakan pihak yang bertanggung jawab atas terselenggara ujian kenaikan tingkat (UKT) Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia Kera Sakti (IKSPI KS) di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Sabtu (7/10).
’’Masing-masing berinisial K dan R,’’ jelas Kanitresmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu.
Alumnus Akpol 2019 itu menjelaskan, K berperan sebagai ketua penyelenggara. Sementara itu, R merupakan pihak yang mengantarkan korban menuju puskesmas saat kondisi korban sudah pingsan.
’’Mereka memang tidak terlibat aksi kekerasan secara langsung. Namun, keterangannya sangat dibutuhkan untuk menggambarkan kronologi yang terjadi,’’ terangnya.
Dari situlah, Andika mendapatkan gambaran peristiwa saat korban menjalani ujian pada pos dua UKT. Aditya harus melakukan dua kali duel, masing-masing melawan dua orang dan satu penguji.
Setelah selesai, dilanjutkan dengan uji teknik pernapasan. ’’Dalam posisi kuda-kuda, tetap dilakukan pemukulan oleh enam tersangka,’’ ujarnya.
Hal itulah yang membuat korban tersungkur, bahkan hingga dua kali. Sayang, para penguji tetap dipaksa untuk melanjutkan ujian. ’’Korban benar-benar tidak sadarkan diri setelah terjatuh untuk kali ketiga. Saat itu kepalanya membentur batu,’’ sebut Andika.
Kondisi korban kian parah akibat pendarahan pada bagian kepala. Bahkan, korban mengembuskan napas terakhir pada Senin (9/10). Pihak kepolisian pun masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk meminta keterangan dari para pengurus IKSPI KS Cabang Gresik.
’’Terkait prosedur tentang pelaksanaan UKT yang harusnya dilakukan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada pemeriksaan lanjutan,’’ pungkasnya.
Proses hukum yang berjalan pun mendapat dukungan penuh dari Ketua Perguruan IKSPI KS Cabang Gresik Jefri Andriawan Susilo. Menurut dia, dari keterangan yang didapat, para tersangka melanggar tiga hal yang menjadi prinsip perguruan.
’’Saya tidak bisa menjelaskan karena menjadi konsumsi internal. Yang pasti, aksi tersebut mencoreng nama perguruan silat dan keluarga besar IKSPI KS,’’ jelasnya. (yog/c12/diq)

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
