Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2023 | 03.02 WIB

Di Rakorcab Ditanya Soal Gibran, Ketua Gerindra Surabaya Bilang Begini

Gerindra Surabaya gelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab). - Image

Gerindra Surabaya gelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab).

JawaPos.com–Gerindra Surabaya gelar rapat koordinasi cabang (Rakorcab). Ketua DPC Partai Gerindra Surabaya Cahyo Harjo Prakoso menanggapi potensi duet antara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.

Gibran santer dikabarkan menjadi pasangan Prabowo Subiantor sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). Saat ditanya soal Gibran, Cahyo tak menampik jika putra Presiden Jokowi tersebut cocok mendampingi ketua umumnya.

Bukan tanpa alasan jika nama Gibran menjadi pilihan dari para pengurus dan kader parpol berlambang Garuda tersebut. Gerindra Surabaya menilai, Gibran sosok milenial dan mampu menunjukkan kinerja terbaik sebagai Wali Kota Solo.

”Kami juga memiliki pemikiran bahwa Mas Gibran meskipun sebagai sosok milenial, politikus yang bisa dikatakan baru. Tapi dari sisi kinerja dan kualitas kompetensinya tidak kalah dengan sosok-sosok pemimpin senior lain,” urai Cahyo Harjo Prakoso, Bacaleg DPRD Provinsi Jatim dari Dapil Surabaya tersebut.

Cahyo beranggapan, kinerja Gibran terlihat dari kondisi Kota Surakarta yang mengalami perubahan luar biasa dan maju, tingkat kebahagiaan warganya juga terlihat.

”Inilah yang menjadi dasar kami melihat beliau sangat cocok menjadi pendamping Pak Prabowo,” tegas Cahyo Harjo Prakoso.

Menanggapi gugatan uji materiil aturan batas usia Capres-Cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum menemukan keputusan akhir, Cahyo berharap gugatan tersebut dapat dimenangkan. Sebab, akar rumput Gerindra di Surabaya mayoritas menginginkan Wali Kota Solo yang baru berusia 36 tahun tersebut menjadi Cawapres.

Pada 16 Oktober, MK akan membacakan putusan dari beberapa perkara uji materiil pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres. Sebelumnya, UU Pemilu hanya mengatur batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun. Perkara batas usia ini mendapat sorotan dari publik.

Gugatan uji materiil itu muncul karena anak sulung presiden digadang-gadang menjadi Cawapres pada Pemilu 2024.

”Meskipun kita sudah sadar adanya, masih belum selesainya persidangan gugatan MK ya kita menunggu saja apa pun putusan MK. Kami khususnya Gerindra Kota Surabaya menerima dan siap melaksanakan apapun itu,” terang Cahyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore