
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini per Kamis (24/12)
JawaPos.com–Per Kamis (24/12), Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial pada Rabu (23/12).
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis (24/12) siang.
”Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Khofifah memaparkan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Tidak hanya berisi perintah pengangkatan Whisnu, juga terdapat beberapa perintah lain.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua adalah menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali Kota Surabaya dan usul mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
”Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram pada 23 Desember. Kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12),” jelas Khofifah.
Dalam radiogram tersebut, lanjut Khofifah, Mendagri merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D-SWxZ107uI
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022