
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini per Kamis (24/12)
JawaPos.com–Per Kamis (24/12), Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial pada Rabu (23/12).
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis (24/12) siang.
”Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Khofifah memaparkan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Tidak hanya berisi perintah pengangkatan Whisnu, juga terdapat beberapa perintah lain.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua adalah menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali Kota Surabaya dan usul mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
”Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram pada 23 Desember. Kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12),” jelas Khofifah.
Dalam radiogram tersebut, lanjut Khofifah, Mendagri merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D-SWxZ107uI
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Hasil Piala Presiden: Persebaya Surabaya vs Arema FC 1-0, Yuran Fernandes Gacor!
Prediksi Skor Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026: Duel Tim Kelelahan!
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
Aji Santoso Resmi Latih de Red FC, Klub Baru Jawa Timur Pilih Stadion Gelora 10 November Surabaya
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
