
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini per Kamis (24/12)
JawaPos.com–Per Kamis (24/12), Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial pada Rabu (23/12).
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis (24/12) siang.
”Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Khofifah memaparkan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Tidak hanya berisi perintah pengangkatan Whisnu, juga terdapat beberapa perintah lain.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua adalah menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali Kota Surabaya dan usul mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
”Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram pada 23 Desember. Kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12),” jelas Khofifah.
Dalam radiogram tersebut, lanjut Khofifah, Mendagri merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D-SWxZ107uI

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
