
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini per Kamis (24/12)
JawaPos.com–Per Kamis (24/12), Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana resmi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya. Whisnu menggantikan Tri Rismaharini yang diangkat menjadi menteri sosial pada Rabu (23/12).
Penunjukan tersebut dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Sebelumnya, Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA. Khofifah pun menerbitkan Surat Perintah Nomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020. Surat tersebut telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada Kamis (24/12) siang.
”Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya, resmi menjadi Plt per hari ini, Kamis (24/12),” tutur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Khofifah memaparkan, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Tidak hanya berisi perintah pengangkatan Whisnu, juga terdapat beberapa perintah lain.
Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua adalah menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali Kota Surabaya dan usul mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota Surabaya.
”Kami tindak lanjuti sesuai dengan surat perintah yang dikirim Kemendagri melalui radiogram pada 23 Desember. Kami langsung terbitkan surat tugas. Adapun surat telah diterima langsung Kasubag Aparatur Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kamis (24/12),” jelas Khofifah.
Dalam radiogram tersebut, lanjut Khofifah, Mendagri merujuk pada pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat menteri sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota,” terang Khofifah.
Khofifah menambahkan, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pasal 23 huruf a disebutkan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=D-SWxZ107uI

Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs RD Kongo: Vitinha Incar Gol Pertamanya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
7 Weton Tulang Wangi Darah Manis yang Disukai Mahluk Halus Menurut Primbon Jawa, Weton Anda Termasuk?
Daftar Pemain Ghana dan Panama di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Austria vs Yordania di Piala Dunia 2026: Debut Bersejarah Wakil Asia Terancam di Laga Pertama
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Timnas Portugal vs RD Kongo, Duel Pembuka Grup K Piala Dunia 2026 yang Sarat Ambisi
Surat Pernyataan Manajer Kopdes Merah Putih Bocor di Medsos, Undur Diri Kena Denda Rp 100 Juta?
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
