
Polrestabes Surabaya rilis kasus penjambretan. Pelaku ditembak karena melawan petugas. Rafika Yahya/JawaPos.com
JawaPos.com–Polrestabes Surabaya menembak kaki pelaku jambret di Jalan Tidar. Atas tindakan jambret tersebut, Maria, 33, dan anaknya, FK, 6, harus mendapat perawatan di RSAL Jemursari, Surabaya.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku, Deny, 28, merupakan residivis. Sebelumnya dia juga ditangkap atas kasus serupa. Atas kasus tersebut, pelaku dipenjara selama 3,5 tahun di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.
”Dari keterangan tersangka, saat itu berjalan bersama dengan temannya, KR. Mereka berputar-putar mencari sasaran di Kota Surabaya. Saat itu melihat seorang ibu bersama anak perempuannya,” papar Hartoyo pada Senin (21/12).
Setelah melihat korban Maria dan anaknya, lanjut Hartoyo, Deny membuntuti mereka. Saat itu, Maria membawa tas sambil mengendarai motor. Deny dan KR membuntuti dari Kedungdoro hingga Tidar. Mereka pun mengeksekusi korban dari sisi kanan motor.
”Mereka ini sudah melakukan sejumlah kejahatan. Kejahatan itu dilakukan sejak dia keluar dari lapas,” lanjut Hartoyo.
Dari pengakuan pelaku, dia pernah menjambret di Jalan Tidar, Demak, dan Kalianak sebanyak 2 kali. ”Lalu di Osowilangon, Surabaya, sebanyak 3 kali. Jadi memang spesialisnya dia di Surabaya Utara,” papar Hartoyo.
Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas Polrestabes Surabaya pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Sayangnya, salah satu pelaku, KR, berhasil kabur.
”Masih kita cari dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan lakukan tindakan tegas, keras, dan terukur,” ucap Hartoyo.
Hartoyo menjelaskan, pelaku mengaku melakukan penjambretan karena saat keluar dari lapas, belum mendapatkan pekerjaan. ”Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Hartoyo.
Menurut pelaku, uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”Sebagian buat bantu orang tua dan beli baju. Sebelumnya buat beli sabu-sabu. Saya nggak tahu kalau ada anak kecil. Kasihan. Saya minta maaf sedalam-dalamnya,” ujar pelaku, Deny.
Polrestabes Surabaya mengamankan 1 unit motor Honda Vario 150 Cc nopol L 6429 QK, 1 helm hitam, jaket biru dongker, tas Hijau, 2 unit HP, dan 1 baju anak warna pink milik korban.
Sebelumnya, Maria dan anaknya menjadi korban penjambretan pada Jumat (19/12) malam. Saat itu, mereka melintasi Jalan Tidar pada pukul 22.30. Warga Dinoyo itu terjatuh saat membonceng FK, 6, karena dipepet pelaku. Saat itu, pelaku tidak berhasil merampas barang Maria. Namun, Maria dan anaknya jatuh dan FK luka di bagian dahi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
