Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 22 Desember 2020 | 03.47 WIB

Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Penjambret

Polrestabes Surabaya rilis kasus penjambretan. Pelaku ditembak karena melawan petugas. Rafika Yahya/JawaPos.com - Image

Polrestabes Surabaya rilis kasus penjambretan. Pelaku ditembak karena melawan petugas. Rafika Yahya/JawaPos.com

JawaPos.com–Polrestabes Surabaya menembak kaki pelaku jambret di Jalan Tidar. Atas tindakan jambret tersebut, Maria, 33, dan anaknya, FK, 6, harus mendapat perawatan di RSAL Jemursari, Surabaya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, pelaku, Deny, 28, merupakan residivis. Sebelumnya dia juga ditangkap atas kasus serupa. Atas kasus tersebut, pelaku dipenjara selama 3,5 tahun di Lapas Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

”Dari keterangan tersangka, saat itu berjalan bersama dengan temannya, KR. Mereka berputar-putar mencari sasaran di Kota Surabaya. Saat itu melihat seorang ibu bersama anak perempuannya,” papar Hartoyo pada Senin (21/12).

Setelah melihat korban Maria dan anaknya, lanjut Hartoyo, Deny membuntuti mereka. Saat itu, Maria membawa tas sambil mengendarai motor. Deny dan KR membuntuti dari Kedungdoro hingga Tidar. Mereka pun mengeksekusi korban dari sisi kanan motor.

”Mereka ini sudah melakukan sejumlah kejahatan. Kejahatan itu dilakukan sejak dia keluar dari lapas,” lanjut Hartoyo.

Dari pengakuan pelaku, dia pernah menjambret di Jalan Tidar, Demak, dan Kalianak sebanyak 2 kali. ”Lalu di Osowilangon, Surabaya, sebanyak 3 kali. Jadi memang spesialisnya dia di Surabaya Utara,” papar Hartoyo.

Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri. Petugas Polrestabes Surabaya pun melakukan tindakan tegas dan terukur. Sayangnya, salah satu pelaku, KR, berhasil kabur.

”Masih kita cari dan kita imbau untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kita akan lakukan tindakan tegas, keras, dan terukur,” ucap Hartoyo.

Hartoyo menjelaskan, pelaku mengaku melakukan penjambretan karena saat keluar dari lapas, belum mendapatkan pekerjaan. ”Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Hartoyo.

Menurut pelaku, uang hasil penjambretan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. ”Sebagian buat bantu orang tua dan beli baju. Sebelumnya buat beli sabu-sabu. Saya nggak tahu kalau ada anak kecil. Kasihan. Saya minta maaf sedalam-dalamnya,” ujar pelaku, Deny.

Polrestabes Surabaya mengamankan 1 unit motor Honda Vario 150 Cc nopol L 6429 QK, 1 helm hitam, jaket biru dongker, tas Hijau, 2 unit HP, dan 1 baju anak warna pink milik korban.

Sebelumnya, Maria dan anaknya menjadi korban penjambretan pada Jumat (19/12) malam. Saat itu, mereka melintasi Jalan Tidar pada pukul 22.30. Warga Dinoyo itu terjatuh saat membonceng FK, 6, karena dipepet pelaku. Saat itu, pelaku tidak berhasil merampas barang Maria. Namun, Maria dan anaknya jatuh dan FK luka di bagian dahi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore