Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2023 | 19.13 WIB

Setelah Ditertibkan, Begini Nasib Pedagang Pasar Keputran Surabaya

PD Pasar Surya melakukan pengundian stan di lantai dua Pasar Keputran Utara pada Jumat (29/9). - Image

PD Pasar Surya melakukan pengundian stan di lantai dua Pasar Keputran Utara pada Jumat (29/9).

JawaPos.com–Pasca penertiban di kawasan Pasar Keputran Utara, termasuk juga di dalam pasar lantai dua, PD Pasar Surya telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki tempat usaha di pasar tersebut. PD Pasar Surya telah membuka pendaftaran izin berjualan di Pasar Keputran Utara itu sejak 12 September.

PD Pasar Surya melakukan pengundian stan pada Jumat (29/9), di lantai dua Pasar Keputran Utara. Dari rekap selama masa pendaftaran itu, total ada 97 calon pedagang yang daftar.

”Jumlah inilah yang diundi stannya,” ungkap Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Gianto Sulistyono.

Dia menjelaskan, dari 97 calon pedagang itu, ada 212 stan yang diundi. Artinya, satu calon pedagang bisa menempati dua stan atau lebih.

Di mengatakan, proses pengundian dimulai dari registrasi calon pedagang. Registrasi dimulai dengan mencocokkan data calon pedagang dengan data yang sudah direkap di formulir pendaftaran. Setelah data cocok, calon pedagang menuju ke meja zonasi untuk validasi jenis jualan.

”Langkah ini kita lakukan karena lantai dua Pasar Keputran Utara ke depan akan dibagi dalam empat zona. Yakni zona makanan dan minuman, sayur, bumbu, serta buah. Masing-masing jenis jualan akan dikelompokkan sesuai zonasi,” terang Gianto.

Pria berkacamata itu menambahkan setelah melalui meja zonasi, calon pedagang melakukan pembayaran. Setelah itu dilanjutkan ke meja pengundian stan dan penandatanganan perjanjian sewa.

”Meja paling akhir adalah penandatanganan perjanjian sewa. Sewanya bisa tiga bulan, enam bulan atau satu tahun,” terang Gianto Sulistyono.

Gianto menerangkan setelah tanda tangan dibubuhkan, pedagang sudah memiliki hak berjualan. PD Pasar Surya, memberikan toleransi selama dua minggu kepada pedagang baru untuk menyiapkan stan dan komoditas dagangan.

”Kalau besok sudah bisa buka, silakan. Tapi setidaknya dua minggu setelah hari ini, seluruh stan yang diundi sudah buka,” ujar Gianto Sulistyono.

Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo menambahkan, selain penertiban di lantai dua, juga telah dilakukan penertiban di lantai satu Pasar Keputran Utara. Sasarannya stan yang beralih fungsi sebagai hunian.

Khusus penertiban di lantai satu, sudah dilakukan 27 September. Penertiban dilakukan bersama antara PD Pasar Surya dengan Pemerintah Kota Surabaya.

”Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi stan. Stan yang beralih menjadi hunian dikembalikan ke fungsi awal sebagai tempat berjualan,” kata Agus Priyo.

Upaya itu, lanjut dia, dilakukan demi kenyamanan pedagang dan pengunjung. Agus Priyo juga menerangkan hal itu tidak hanya dilakukan di Pasar Keputran Utara, melainkan di semua pasar di bawah pengelolaan PD Pasar Surya.

”Sekarang ini, kami sedang mendata pasar mana saja yang ada huniannya. Ke depan, semua hunian akan dikembalikan fungsinya sebagai stan,” ucap Agus Priyo.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore