Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2023 | 18.34 WIB

Motor Rizal Dicuri setelah Kencan Semalaman dengan Ila Amelia

TEMAN SATU MALAM: Ila Amelia mendengarkan hakim membacakan putusan kemarin (21/9). - Image

TEMAN SATU MALAM: Ila Amelia mendengarkan hakim membacakan putusan kemarin (21/9).

JawaPos.com - Ila Amelia mencuri sepeda motor teman kencannya, Moch. Rizal Efendi, yang tertidur di kamar hotel. Ila berkomplot dengan Roy dan Ronny, dua temannya yang kini masih buron, untuk membawa kabur sepeda motor itu.

Jaksa penuntut umum Hasanudin Tandilolo dalam dakwaannya menjelaskan, Rizal awalnya mengajak Ila untuk berkencan di hotel Jalan Pecindilan. Ketika Rizal tertidur di kamar hotel, Ila menghubungi Roy dan Ronny untuk datang ke hotel.

Ila lantas keluar dari kamar dengan membawa kunci motor Yamaha Vixion yang diambil dari meja kamar tanpa sepengetahuan pemiliknya, Rizal.

Ila pun kabur bersama dua temannya dengan membawa motor milik Rizal. Setelah menurunkan Ila di depan rumah, Roy dan Ronny menjual sepeda motor itu. Hasilnya mereka bagi bertiga.

’’Rizal baru sadar sepeda motornya dibawa kabur teman kencannya setelah bangun,’’ ujar jaksa Hasanudin dalam dakwaannya.

Majelis hakim yang diketuai Anak Agung Gede Agung Parnata menghukum Ila 14 bulan penjara. Ila dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

’’Saya mohon diringankan lagi, Yang Mulia. Saya sangat menyesal,’’ kata Ila seusai mendengarkan hakim membacakan putusan dalam sidang secara video call di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (21/9). (gas/c18/eko)

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore